SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya penguatan pembahasan Raperda penyertaan modal Bank Pembangunan Jawa Timur, eksekutif akan mengupayakan mendapat rekomendasi langsung dari Kementrian Dalam Negeri, BPK dan Gubernur Jawa Timur.
Upaya mendapat rekomendasi ini, merupakan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terntang Raperda penyertaan modal Bank Jatim, pada rapat paripurna, Senin (1/10/2012).
“Keinginan beberapa fraksi yang memandang Perlu adanya penguatan secara tertulis dari instansi yang berwenang membidangi (Gubernur, Kemendagri, BPK) terkait dengan legalitas dan kedudukan hukum Raperda ini apabila ditetapkan menjadi Perda, Akan diusahakan untuk mendapatkan rekomendasinya,”: terang Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah SH.MHum dalam jawaban eksekutif.
Selain akan mengusahakan rekomendasi diatas, eksekutif juga memaparkan bahwa Perda modal penyertaan nantinya hanya meng-cover Rp.69.000.000.000 (enam puluh sembilan milyar rupiah) saja, dan jika suatu hari terjadi implikasi hukum (penyalahgunaan wewenang dilakukan lewat pembuktian, maka secara otomatis Perda tersebut batal.
“Bahwa Raperda penyertaan modal ini tidak menetapkan penyertaan modal tahun tahun sebelumnya. Hanya saja dalam raperda ini harus dicantumkan berapa besar penyertaan yang sudah dilakukan untuk melindungi penyertaan modal yang sudah dilakukan,” terang bupati lagi.
Soal keinginan Fraksi Golkar PKNU dan Fraksi Gerakan hati Nurani untuk meminta penarikan sementara dana sebesar Rp. 69 miliar yang sudah terlanjur disetrokan ke Bank Jatim, eksekutif menegaskan tetap dimungkinkan dengan landasan UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Namun itu artinya Pemkab Sidoarjo melakukan divestasi, yakni dengan menjual saham seri a (saham preferen/istimewa/saham atas nama) yang dimiliki oleh Pemkab Sidoarjo.
“Resikonya apabila kita belikan kembali akan mendapatkan harga sesuai harga pasar saat ini,” ujar bupati.
Sementara itu pada jawaban eksekutif ini, juga diberikan data perolehan deviden yang sudah didapat Pemkab Sidoarjo mulai tahun 2002 hingga tahun 2011 dengan total deviden sebesar Rp 4.538.312.689,26.
“Untuk deviden penyertaan modal per Maret tahun 2012 sebesar Rp 69 miliar baru akan diperoleh tahun 2013 mendatang. (Abidin)














