SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Persoalan pengurukan saluran irigasi Desa Bohar yang dilakukan PT Benteng Tunggal yang membuat warga desa marah, merupakan tanggung jawab penuh Abdul Hamid selaku Kepala Desa Bohar Kecamatan Taman.

Pasalnya, dengan adanya surat pelepasan hak tanah irigasi yang ditanda tanganinya pada tahun 2005 silam, membuat BPN Sidoarjo menerbitkan sertifikat atas nama PT Benteng Tunggal, yang melegalkan pihak perusahaan melakukan kegiatan apapun atas saluran irigasi tersebut.
“Kepala Desa Bohar harus bertanggung jawab dan jangan jadi pengecut. Jika dulu dia tidak mengeluarkan surat pelepasan itu, tidak mungkin pihak perusahaan berani menguruk saluran irigasi petani,” terang Edi Susanto anggota komisi A DPRD Sidoarjo yang turut dalam hearing antara warga Bohar dan pihak perusahaan.
Selain mendesak Kades Bohar untuk bertanggung jawab soal irigasi ini, politisi yang berangkat dari Dapil V (Waru-Taman) dan juga warga Bohar ini meminta agar Abdul Hamid bersikap kesatria dan tidak lari dari persoalan hukum.
Ini disebabkan, dirinya mendapat informasi akurat dan bukti tertulis, bahwa Kades Bohar menyatakan pengunduran dirinya sebagai kepala desa, per Selasa (2/9/2012) kemarin.
“Inikan namanya pengecut, ketika ada persoalan seperti ini malah memilih mundur ketika ada persoalan hukum,” tegas Edi.
Seperti diketahui, setelah melakukan mediasi bersama dengan pihak PT Benteng Tunggal di Mapolres Sidoarjo , warga Desa Bohar Kecamatan Taman yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta (TPF) kembali melakukan pertemuan serupa dengan komisi A DPRD Sidoarjo, Rabu (3/10/2012).
Dalam pertemuan ini juga terkuak fakta baru, bahwa langkah pengurukan saluran irigasi ini, ternyata tidak terlepas dari adanya surat pelepasan tanah yang dikeluarkan kepala desa Bohar. (Abidin)














