• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, Oktober 11, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan, Diganjar Bui

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
12/10/2012
in Hukum & Kriminal
56 3
Gelapkan Uang Perusahaan, Diganjar Bui

Kapolsek dan tersangka

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

TAMAN (kabarsidoarjo.com)- Susanti Meinarisa (27) warga perumahan Kota baru Jl. Intan 2 blok L no 12 Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, harus berurusan dengan petugas kepolisian wilayah Taman Sidoarjo.

Pasalnya ia diduga menggelapkan uang penjualan kabel dan lampu sebesar Rp 250 juta milik UD Visalux yang tak lain adalah perusahannya yang beralamat di Jl. Tangkis no 3 Desa Sadang Kecamatan Taman Sidoarjo.

BACA JUGA

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025
Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025
Kapolsek dan tersangka

Modus yang digunakan oleh pelaku, dengan cara melakukan order sejumlah barang keperusahaannya ( UD Visalux. Red) dengan menggunakan nama toko-toko lain yang ternyata merupakan toko fiktif.

Untuk pengajuan order, pelaku membuat stempel palsu serta surat order palsu milik toko yang ternyata fiktif tersebut.

“Setelah disetujui ordernya barang dikirim ke toko yang mengorder , tetapi sampai diperjalanan pelaku menghubungi sopir dari UD Visalux yang membawa barang orderannya itu untuk tidak mengirim barang yang dibawanya ke toko. Melainkan barang itu dimintanya dikirim ke alamat rumah pelaku. Karena sopir tidak mengerti maka barang tersebut dikirim ke rumah pelaku.

“Jelas Kapolsek Taman Kompol Moh. Fathoni (11/10/2012).

Setelah barang tersebut sudah berada di rumah pelaku , selanjutnya pelaku menjual barang lampu dan kabel  yang diorder dari UD Visalux itu oleh pelaku dijual ke pembeli yang tidak dikenal oleh pelaku.

Fathoni menambahkan terungkapnya kasus penggelapan itu berdasarkan laporan dari manajemen perusahaan tersebut yang melaporkan ada kejanggalan dalam penjualan barangnya.

“Pihak manajemen perusahaan melaporkan adanya kejanggalan dalam keuangan perusahaannya karena dari hasil audit ada kekurangan jumlah uang yang tidak sesuai dengan jumlah barang yang terjual”imbuhnya.

“Kita memeriksa saksi-saksi dari pihak manajemen dan dari sopir yang mengantar barang tersebut , dari pengakuan saksi-saksi kita mendapatkan satu nama yaitu Susanti (pelaku. Red) . Setelah mengantongi nama , petugas langsung bergerak mencari pelaku. Kita amankan pelaku di rumahnya dan ia memang mengatakan bahwa telah menggelapkan uang perusahaan. ” Lanjut mantan Kabag Binamitra Polres Sidoarjo.

Di depan petugas pelaku mengatakan uang 250 juta tersebut ia gunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup.

“Uangnya untuk belanja kebutuhan sehari , untuk shoping untuk membayar hutang ” akunya.

Ternyata pelaku ini sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama saat bekerja di surabaya di PT Sukabumi trading coy yang bergerak dalam pemasaran oli.

Barang bukti yang disita petugas delapan buah stempel , dua buah bantalan stempel , empat baju yang dibeli menggunakan uang hasil penggelapan.

“34 lembar faktur order fiktif dan beberapa barang yang juga dibeli menggunakan uang hasil penggelapan juga kita amankan. “Pungkas Fathoni. (Bagus)

SendShare76Tweet48
Previous Post

Pengajuan Mobil Dinas Para Kabag Dipastikan Lolos

Next Post

Penyertaan Modal Dasar PDAM Disepakati Rp 350 Miliar

Related Posts

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

Proses Hukum Dinilai Jalan Ditempat, Pelapor Pungli PTSL Trosobo Taman Kecewa

02/10/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Kekecewaan mendalam disuarakan Tantri Sanjaya, pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

Kades Trosobo Taman Nonaktif Dilaporkan Warga, Diduga Serobot Tanah Desa dan Libatkan Oknum DPRD Sidoarjo dalam Gratifikasi

26/07/2025

TAMAN (KABARSIDOARJO.COM) Kasus dugaan korupsi kembali menyeruak di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kepala Desa nonaktif berinisial HA dilaporkan ke...

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

Tegaskan Kooperatif, Bupati Sidoarjo Instruksikan Perangkat Daerah Fasilitasi Kebutuhan Data KPK

31/01/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK berkaitan dengan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

Vickri Irawan, Guru SDN Kedungpeluk 1 Raih Juara 1 Anugerah Guru Prima 2025

Vickri Irawan, Guru SDN Kedungpeluk 1 Raih Juara 1 Anugerah Guru Prima 2025

11/10/2025
Webinar Gratis Forpindo:”Radiation Awareness for Port Safety and Sucurity”Dorong Pemahaman Keselamatan dan Keamanan Radiasi di Pelabuhan

Webinar Gratis Forpindo:”Radiation Awareness for Port Safety and Sucurity”Dorong Pemahaman Keselamatan dan Keamanan Radiasi di Pelabuhan

11/10/2025
UMAHA Buktikan Sebagai Kampus Berdampak Melalui Pengabdian Kepada Masyarakat

UMAHA Buktikan Sebagai Kampus Berdampak Melalui Pengabdian Kepada Masyarakat

10/10/2025
MINU KH Mukmin Sidoarjo Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dari Kemenag Sidoarjo

MINU KH Mukmin Sidoarjo Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dari Kemenag Sidoarjo

10/10/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In