SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ) melakukan pembayaran ganti rugi tanah yang di gunakan sebagai jalur arteri di Desa Ketapang Tanggulangin Sidoarjo.
Ganti rugi sebesar Rp.634.304.000 itu, dibayarkan BPLS ke beberapa pemilik tanah di Kantor Bpls di Perumahan Pondok Mutiara Kamis (25/10/2012).
Pembayaran kali ini menurut Ahmad Poerwanto Pejabat pembuat keputusan BPLS , merupakan pembayaran tanah yang paling penting.
Karena dalam pembayaran kali ini, tanah seluas 518 m milik Suroso dan keluarganya yang selama ini menjadi sengketa akhirnya bisa diselesaikan dan tanahnya bersedia di jual.
“Ini moment penting buat Bpls agar bisa menyelesaikan pembangunan jalan arteri di sisi Desa Ketapang . Karena semula pak Suroso itu tidak mau menjual tanahnya ke kita , tapi akhirnya pak Suroso bisa mengerti bahwa jalur arteri ini sangat penting untuk pengguna jalan dan akhirnya bersedia menjual tanahnya. ” Jelasnya.
Dengan beresnya pembayaran ganti rugi tanah yang dibayarkan BPLS kepada beberapa pemilik tanah , membuat BPLS bisa bernafas lega.
Pasalnya target pembangunan jalur arteri harus terselesaikan pada bulan Desember 2012.
“Dengan sudah beresnya pembayaran ganti rugi tanah ini target yang diinginkan Gubernur Jatim Soekarwo pada Desember nanti jalur arteri Porong bisa di gunakan keseluruhan,, ” jlentreh Totok sapaan akrab Ahmad Poerwanto.
Pembangunan jalur arteri di wilayah Desa Ketapang Tanggulangin Sidoarjo ini dimaksudkan agar mempermudah pengguna jalan raya, yang akan melintasi jalur arteri Porong tanpa harus melintasi jalan Tol porong.
Sementara itu , Suroso pemilik tanah saat menerima pembayaran ganti rugi tanahnya di Kantor BPLS juga merasa lega atas selesainya permasalahan tanahnya dan sudah mendapatkan ganti rugi.
“Lega sudah dibayar dan puas dengan ganti rugi yang diterimanya . saya menerima sekitar 48juta kalau keluarga saya yang lainya nominalnya kurang mengerti ” ucapnya.(Bagus)