SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Anggota Polsek Waru mengamankan Wilis Widayati alias Rika (38) Seorang mucikari yang diduga akan menjual seorang wanita, Rabu (28/11/2012)
Rika ditangkap di penginapan Hokky Hoki Jl Letjen Sutoyo Desa Medaeng Kecamatan Waru Selasa (27/11/2012) sekitar pukul 20.00, saat sedang menunggu Santi (24) warga Desa Wonoagung Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang. yang di jual kepada salah satu tamunya.
Saat dikeler ke kamar hotel dimana Santi bersama tamunya itu , petugas mendapati satu kondom laki-laki yang telah habis dipakai,sebuah HP dan uang 750 ribu.
Kapolsek Waru Kompol Hendriyana melalui Kanitreskim Polsek Waru AKP Maryoko mengatakan, pihaknya memang mendapati laporan adanya perdagangan orang di salah satu hotel di Medaeng.
Setelah mengantongi nama Rika yang sebagai mucikari, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap dan dibawa ke kamar Santi, memang benar anak buahnya itu saat melakukan hubungan intim dengan tamunya” katanya.
Dia mengungkapkan, Rika mendapat keuntungan financial dari praktek prostitusinya yang dilakukan bersama anak buahnya.
Keuntungan yang didapat Rika separuh dari jumlah yang disepakati oleh para tamunya yang akan memakai anak buahnya.
“Pelaku memilik anak buah yang lumayan banyak , sejumlah 6 perempuan di Malang yang dilacurkan dengan sejumlah tamu yang dia dapat ” tuturnya.
Rika mengaku kepada penyidik , ia memang mengantarkan dua anak buahnya yang diantaranya bernama Santi ke pelanggan di Waru. Karena sudah kenal dengan tamunya ia mengantar ke Hotel pilihan tamunya.
“Saya sudah kenal pelanggan itu. Dia minta satu wanita tapi saya bawakan dua untuk dipilih,” akunya.
Dia juga mengaku menekuni pekerjaan sebagai mucikari itu atas suruhan suaminya Kasnan (61) dan Bisnis pelacuran tersebut, sudah digeluti suaminya tersebut selama 3 tahun.
“Baru kali ini ada pelanggan luar kota karena kebanyakan di malang sendiri. Namun karena saya kenal ya saya antarkan dengan nyarter mobil,” ucapnya.
Dari hasil pelacuran 6 wanita yang diasuhnya di rumah dia mendapat bagian separuhnya.
Rata-rata setiap transaksi biayanya Rp 300 ribu setiap 2 jam.
Namun karena luar kota, dia memasang harga lebih tinggi sebesar 750 ribu untuk 2 jam atau short time.
Pelaku diancam melangga undang-undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Bagus)