CANDI (kabarsidoarjo.com)-Eko Junaedi (32) warga Desa Kebonsari RT 5 RW 3 kecamatan Candi dan Jasman (49) warga dusun Ngemplak RT 1 RW 2 Desa Klurak Kecamatan Candi, diamankan petugas Polsek Candi karena tertangkap sedang bermain judi domino di sebuah warung kopi.

Kapolsek Candi ketika dikonfirmasi membenarkan anggotanya mendapati dua orang sedang bermain judi domino.
“Anggota kita yang sedang berpatroli malam sekitar pukul 22 : 00 mendapati ada empat orang yang sedang bermain domino dan ternyata mereka memakai taruhan . Maka itu kami amankan mereka tapi dua pelaku berhasil kabur dari petugas ” jelasnya Rabu (28/11/2012)
Saat diamankan petugas kedua penjudi yang tertangkap tidak bisa melakukan perlawanan dan hanya bisa pasrah saat tertangkap basah sedang bermain judi.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang sebanyak 300 ribu.
Sementara itu kedua pelaku saat dimintai keterangan di Polsek tidak mengelak dan mereka mengatakan judi yang mereka lakukan bukan menjadi suatu rutinitas melainkan secara spontanitas .
“Pelaku mengakui perbuatannya dan ia juga mengatakan dia main judi hanya spontanitas . Oleh karena itu berdasarkan keterangan dari kedua pelaku penyidik memberikan hukuman dengan pasal 303 bis ancaman hukuman maksimal 10 tahun ” tutur Andi.
Meskipun ditangkap, kedua pelaku ini tidak ditahan dan hanya diberikan sanksi wajib lapor .
“Memang dalam penegakan hukum harus bersikap tegas , namun kita juga menegakkan hukum secara humanis yang juga sedang di gerakkan oleh Polri . Jadi berdasarkan keterangan dari penyidik dan adanya jaminan dari pihak keluarga untuk pelaku , kami tidak melakukan penahanan . Hanya kita kenai wajib lapor seminggu dua kali ” jlentrehnya.(Bagus)