SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Ratusan buruh yang tergabung dalam MPBI (majelis pekerja buruh indonesia) mendatangi Polres Sidoarjo. Kamis (29/11/2012) sore dengan menggunakan puluhan sepeda motor dan empat unit truk serta beberapa Bis.
Kedatangan ratusan buruh ini menuntut pihak Polres Sidoarjo memberikan penangguhan penahanan kepada salah satu buruh yang bernama Julius Ngongo yang ditangkap petugas kepolisian Sidoarjo.
Julius ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu petugas keamanan PT Japfa Comfed saat demo buruh pada 22 Oktober 2012 lalu.
Ketua PC FSPMI Khamin Tohari mengatakan , buruh mendatangi Polres Sidoarjo ini terkait penangkapan dan penahanan salah satu buruh PT Japfa Comfed.
“Kita datang ke sini (Polres Sidoarjo. Red) untuk meminta Kapolres Sidoarjo sebagai pemimpin Polres agar memberikan penangguhan penanganan kepada teman kami Julius.” Katanya. Kamis (29/11/2012).
Aksi ini , lanjut Kamim , merupakan aksi solidaritas kepada sesama buruh.
Sebelumnya, ratusan buruh juga meminta penangguhan penahanan Doni dan Pujianto yang juga ditahan di Polrestabes Surabaya.
Dan keduanya sudah ditangguhkan penahanannya.
“Dari surabaya tadi kita seharian berupaya meminta penangguhan penahanan terhadap 2 rekan kami . Sekarang , kami juga ingin meminta teman kami yang benama Julius juga diberi penangguhan penahanan oleh bapak Kapolres ” harapnya.
Sementara itu menurut Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki menjawab tuntutan dari buruh yang mendatangi Polres Sidoarjo. Petugas kepolisian tidak serta merta melakukan penangguhan penahanan , melainkan ada beberapa faktor yang harus dipenuhi.
“Teman mereka yang kami tahan itu diduga terlibat kasus penganiayaan,apabila melakukan tindakan pidana ya harus ditahan oleh petugas kepolisian untuk mempertanggung jawabkan .” Jelasnya.
Marjuki juga mengatakan akan mempertimbangkan atas penangguhan penahanan satu orang buruh yang ditahan oleh petugas Polres Sidoarjo.
“Ini menyangkut laporan dari pihak lain , maka itu kita pertimbangkan terlebih dahulu penangguhan penahanannya . Karena tanpa mempertimbangkan ha hal untuk bisa melakukan penangguhan penahanan , akan menjadi bumerang bagi penegakan hukum yang bisa dianggap tidak tegas ” pungkasnya.
Massa buruh baru membubarkan diri setelah adanya keputusan dari Kapolres yang akan mempertimbangkan penangguhan penahanan salah satu buruh (Julius. Red) yang disampaikan oleh Wakapolres Sidoarjo Kompol Fadli di atas mobil komando dari buruh. (Bagus)