SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Dua warga Pajaran Selatan RT 13 RW 5 Desa Mlirip Rowo Kecamatan Tarik Sidoarjo yaitu Iwan Siswanto alias Towok (27) dan Nazarudin Abdillah (18) serta Juwita alias Jembling Pajaran Selatan RT 16 RW 5 Mlirip Rowo Tarik di tangkap petugas kepolisian Polsek Tarik Sidoarjo.

Penangkapan ketiga warga kecamatan Mlirip Rowo ini terkait adanya penemuan mayat Fajar Februari (19) warga Desa Banjarsari Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto di sungai Kanal Mangetan Desa Mlirip Tarik, Rabu (2/1/2013) .
Awalnya penemuan mayat Fajar ini diduga karena tenggelam saat bermain disungai tersebut .
Namun , saat diotopsi ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban dari pukulan benda tumpul maka itu petugas Polsek Krian melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini.
Kapolsek Tarik AKP Heriyanto yang mendampingi Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki mengatakan bisa terungkapnya kasus temuan mayat yang awalnya korban tenggelam dan ternyata merupakan korban pembunuhan berkat keterangan dari saksi-saksi .
“Motif pembunuhan itu karena adanya rasa tersinggung dialami pelaku kepada korban .saat itu pelaku bersama empat temannya sedang pesta miras disebuah gubuk di Desa Mlirip . Lalu korban datang dan mengahampiri pelaku Towok untuk meminta rokok . karena saat korban meminta rokok kepada pelaku Towok , korban meminta sambil mengolok-olok pelaku dan menuding-nuding wajah pelaku . Sehingga Towok ini merasa jengkel dan tersinggung. ” Katanya . Selasa (08/01/2013).
Karena tersinggung dengan Korban Towok mengambil sebuah balok kayu dan langsung dipukulkan korban mengenai bagian leher korban .
Korban sempat melarikan diri dari hajaran Towok . namun , ketiga teman Towok , Jembling , Nazarudin dan satu pelaku yang masih DPO berinisial AR mencegat korban lalu dihajar .
Setelah dihajar beramai-ramai korban melarikan diri kearah barat dan oleh ke empat pelaku dikira korban kembali kerumahnya .
“Kita menduga saat korban lari dia tercebur ke sungai dan tidak bisa menyelamatkan diri sehingga ditemukan mengapung dan sudah tak bernyawa ” pungkas Heriyanto dengan mengatakan kejadian itu terjadi pada saat malam tahun baru tanggal 31 Desember 2012.
Para pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan selama lima hari .
Pelaku Towok ditangkap pertama , kemudian Jembling diringkus di rumahnya setiba dari Surabaya dan Nazarudin setelah pengembangan dihari yang sama.
Sementara itu menurut Towok , dirinya tidak terima dengan perkataan dari korban yang mengolok-ngolok saat meminta rokok.
“Saya kesal dengan ejekan korban , padahal sudah diberi rokok kok malah berkata kotor kepada saya ,” aku Towok
Akibat dari perbuatan ini , para pelaku diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. (Bagus)