SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan untuk menutup Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), namun Dinas Pendidikan Kabupaten (Dikkab) Sidoarjo masih menunggu keputusan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tindak lanjutnya.

Menurut Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Ir. Agoes Boedi Tjahjono, dengan keputusan MK itu, pihaknya tidak serta merta mengambil langkah-langkah kongkrit untyuk menutup sekolah-sekolah RSBI di Sidoarjo.
“Kami masih menunggu keputusan dari Kemendikbud terkait pembubaran RSBI oleh MK. Selama belum ada intruksi resmi dari Kemendikbud, maka sekolah RSBI/SBI di Sidoarjo tetap berjalan seperti biasa,” katanya, Rabu (9/1/2013).
Di Sidoarjo endiri, saat ini ada 3 SMA dan 3 SMP yang menerapkan RSBI.
Untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) diantaranya SMAN 1 Sidoarjo, SMAN 1 Krian dan SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo.
Sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) antara lain SMPN 1 Sidoarjo, SMPN 1 Sedati dan SMP Al-Falah Deltasari Waru.
“Kalau kita bubarkan saat ini juga, maka akan berdampak luar biasa pada proses belajar mengajar yang saat ini masih berlangsung,” terang Agoes.
Seperti diketahui, Ketua MK, Mahfud MD mengatakan bahwa pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Berdasar ini, MK akhirnya memutuskan membubarkan program RSBI yang sudah di jalankan Kemendiknas beberap gahun terakhir. (Abidin)