SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satreskrim Polres Sidoarjo menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jum’at 15 juli 2011 silam.
Pelaku curas itu bersama Erwin Ervanda (35) warga Gubeng Kertajaya RT 5 RW 3 Surabaya.
Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya Melalui kanit Ranmor Iptu Valentino Hutapea membenarkan anggotanya telah menangkap DPO pelaku Curas.
‘Kita berhasil menangkap tersangka yang sudah lama kita incar dalam kasus curas ” ucapnya di Mapolres Sidoarjo, Selasa (22/01/2013).
Adanya penangkapan tersangka berawal dari informasi pada senin (21/01/2013) kemarin yang menyatakan tersangka pulang kerumah ibunya di Surabaya .
Petugas pun langsung bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku disurabaya .
“Petugas melakukan pengepungan rumah tersangka agar tidak bisa melarikan diri . Setelah melakukan pengepungan beberapa anggota Opsnal yang lainnya masuk kedalam rumah dan melihat tersangka berada di dalam kamar sedang tertidur. Petugas langsung menangkap dan dibawa ke Mapolres Sidoarjo ” jelasnya .
Diketahui tersangka Erwin Ervanda menjadi DPO dalam kasus Curas di Desa Kedung Banteng Tanggulangin pada tanggal 15 juli 2011 silam.
Saat itu korban yang bernama Marwah (50) melintas di desa Kedung banteng , tanpa diketahui pelaku membuntuti korban .
Sampai di tempat sepi pelaku memepet korban dan menghentikan kendaraan korban.
“Karena dipepet dan dihentikan kendaraannya , korban pun berhenti . Pelaku langsung menodongkan sajam ke arah korban dan langsung merampas kalung emas yang dipakai korban . Setelah dapat kalung emas korban , tersangka langsung kabur dan korban sempat berteriak minta tolong namun tersangka sudah kabur tidak terlihat.” Imbuh Iptu Valentino.
Dari penangkapan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Merah Nopol L 5804 EI milik pelaku untuk beraksi.
“Dan kita juga mengamankan satu lembar kertas surat pembelian emas dari toko emas gajah seberat 0,650 Gram ” pungkasnya . (Bagus)














