CANDI (kabarsidoarjo.com)- Bayu Kurniawan (18) warga jalan Gatot Subroto RT 1 RW 1 No 61 Desa Larangan Kecamatan Candi, terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolsek Sidoarjo lantaran menganiaya Kariati (37) yang tak lain ibu kandungnya sendiri.
kejadian penganiayaan itu terjadi pada tanggal 14 Januari 2013 kemarin, ketika ada permasalahan keluarga tentang penjualan rumah .
Rumah yang ditinggali keluarga Bayu itu telah dijual kepada pembeli seharga 300 juta dengan uang tanda jadi sebesar 150 juta.
Namun yang jadi persoalan , sertifikat rumah itu digadaikan oleh Kariati..
Pertengkaran terjadi, saat Kariati sedang membutuhkan uang untuk mengambil,sertifikat rumahnya itu .
Percekcokan tak bisa dihindari dan suaminya Leo supriatin (48) langsung memukuli istrinya (kariati) dan menggoreskan gunting ke wajah istrinya . sedangkan Bayu membantu ayahnya dengan memegangi ibunya.
“Petugas mendapatkan laporan dari Korban yang mendapatkan perlakuan KDRT langsung berusaha mencari suami korban dan anaknya , namun keduanya keburu kabur meninggalkan rumah. ” jelas Kapolsek Candi Kompol Andi Febrianto Ali, Senin (28/01/2013)
Petugas baru bisa menangkap Bayu kemarin , Minggu (27/01/2013) saat Bayu baru pulang dari pelarian ke Banjarmasin Kalimantan.
“Kemarin kita mendapat informasi bahwa Bayu ini sudah pulang dan akhirnya kita amankan untuk dimintai keterangan . sedangkan ayahnya masih kabur ” ucapnya
Menurut Bayu dirinya pulang karena selama kabur bersama ayahnya dirinya sering cek-cok.
“Saya pulang sendiri , karena saya sering cek-cok dengan ayah saya saat melarikan diri” akunya.
Bayu juga mengatakan dirinya menyesali perbuatannya yang telah membantu ayahnya menghajar ibunya.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya yang membantu ayah saya memukuli ibu saya ” sesal Bayu
Kapolsek Candi mengatakan pihaknya akan mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan karena permasalahan ini merupakan permasalahn keluarga.
“Kita kan memediasi antara ibu dan anak ini untuk menyelesaikan permasalahan . tetapi apabila si ibunya masih tetap meminta proses secara hukum pasti akan kita lakukan penindakan secara hukum ” kata Andi
Namun jika diselesaikan dengan hukum , maka Bayu akan kita jerat dengan pasal 44 ayat 2 undang-undan RI no 23 tahun 2004. (Bagus)