WONOAYU (kabarsidoarjo.com)- Gaji sebagai karyawan dibagian Marketing di BPR (bank perkreditan rakyat) Sumber Berkah yang berkantor di Desa Semambung Wonoayu, tidak membuat Ganianto (37) Warga dusun Trosobo RT 2 RW 4 Desa Keboguyang Kecamatan Jabon bersyukur.
Akibatnya, ia nekat menggelapkan uang setoran dengan menggunakan modus nasabah fiktif.
Tersangka (Ganianto .red) ditangkap Petugas Reskrim Polsek Wonoayu di Rumahnya setelah petugas mendapatkan laporan dari manajemen keuangan BPR Sumber Berkah.
“Setelah kita mendapatkan laporan dari pihak BPR Sumber Berkah , bahwa adanya dana yang raib saat manajemen melakukan audit keuangan . Kita melakukan penyidikan dan akhirnya kita dibantu dengan bagian keuangan BPR bisa menentukan satu tersangka yaitu Ganianto ” Jelas Kapolsek Wonoayu AKP Hardyantoro , selasa (19/02/2013)
Modus yang digunakan pelaku ini tergolong modus lama , karena modus yang digunakan untuk menggelapkan uang setoran dengan cara membuat nasabah fiktif .
Tersangka mudah melakukan penggelapan itu karena tersangka memang bertugas untuk mencari nasabah yang ingin meminjamkan uang ke BPR Sumber Berkah .
“Awalnya tersangka mengajukan beberapa nasabah yang asli , dan sudah dilunasi pinjamannya nasabahnya itu dengan lancar. Setelah itu baru dia (Tersangka. Red) menggunakan nasabah fiktif untuk menggelapkan uang setoran di kantornya dan berdalih setiap kantor menanyakan uang pembayaran nasabah tersebut tersangka selalu memberikan janji-janji saja ” jlentrehnya.
Selama aksinya yang kurang dari satu tahun itu , tersangka sudah membuat 13 nasabah fiktif dan menggelapkan uang tunai sebanyak 9.118.000 .
“Setelah mengetahui bahwa tersangka yang melakukan penggelapan uang setoran , pihak manajemen masih memberikannya kesempatan kepada tersangka untuk membayarnya dan tidak diproses secara hukum ” katanya.
Namun , Lanjut Hardyantoro , tersangka tidak bersedia membayar dan menyetujui apa yang diinginkan pihak manajemen kantor BPR Sumber Berkas melainkan tersangka malah melarikan diri.
“Pihak BPR meminta kami untuk memproses secara hukum dan setelah kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah pulang kerumah dari melarikan diri , petugas langsung menangkap tersangka di rumahnya ” lanjut Kapolsek.
Menurut pengakuan tersangka dihadapan penyidik , tersangka menggunakan uang hasil penggelapan itu digunakan sendiri.
“Saya gunakan sendiri untuk menambahi biaya kebutuhan hidup sehari-hari” akunya lirih.
Kini tersangka harus mendekam disel tahanan Mapolsek Wonoayu dan tersangka akan dikenakan pasal 378 junto pasal 374 KUHP . (Bagus)