KREMBUNG (kabarsidoarjo.com)-Belum menikmati hasil curianya,Slamet Sujarianto ( 29) dan Gugus Triwahono (29) warga dusun Kesimbukan RT 04 RW 02 Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung, harus mendekam di sel tahanan Polsek Krembung terkait pencurian besi As letter seberat 50 kilogram milik PG Pabrik Gula Krembung.

Kedua pelaku yang merupakan karyawan PG Krembung itu, melakukan aksinya sekitar pukul 12:00 WIB .
Bermula berdua mencuri besi di area gudang yang terletak disisi timur dekat musholla, pelaku melakukan aksinya.
Pelaku terlebih dahulu melewati pagar dengan cara melompat dan berhasil masuk di pergudangan pabrik gula.
Selanjutnya, pelaku membawa besi As Asletter seberat 50 kilogram dan dua batang besi silinder.
Namun apes,saat keluar membawa barang curianya,kedua pelaku itu tertangkap tangan oleh petugas keamanan Pabrik Gula.
“Karena tertangkap basah , kedua pelaku tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Polsek Krembung oleh anggota polsek yang mendapatkan informasi dari pihak pabrik gula ” kata Kapolsek Krembung AKP Ilham Purwo Utomo.
Ilham menegaskan, barang yang di curi pelaku merupakan barang milik Pabrik Gula Krembung.
“Besi Asletter seberat 50 kilogram dan dua batang besi silinder yang di curi. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara ” tutupnya.
Sementara itu dihadapan penyidik kedua pelaku mengakui perbuatan mereka baru pertama kali di lakukan.
“Baru pertama kali mencuri,dan barang hasil curianya nantinya akan kita jual ke pengepul besi dan hasilnya nanti akan di buat jajan ke tretes Prigen Pasuruan ” Akunya. (bagus)