SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan yang masuk pada Prolegda tahun 2011, saat ini sudah mulai dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sidoarjo.
Meskipun baru dibahas, beberapa poin dari Raperda ini sudah menjadi bahasan menarik, terutama pada pasal ‘kewajiban’ mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)bagi seluruh pengembang maupun pemilik gedung yang belum memiliki SLF.

Ada yang beranggapan, jika sebuah gedung tidak memiliki SLF atau tidak layak mendapatkan LSF karena dampak eksternal yang ditimbulkan dari keberadaan gedung itu pasca Perda ini disahkan, maka kemungkinan terburuk adalah penghentian operasional gedung itu atau berujung pada pembongkaran gedung tersebut.
Namun menurut Yudi Kartika Kabid Tata Bangunan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Sidoarjo, semangat dari Raperda ini adalah untuk memberikan kepastian tentang kelayakan bangunan, keamanan dan kenyamanan bangunan itu terhadap seluruh aktifitas di dalamnya.
“Semangat dari Raperda ini adalah mengatur keamanan gedung tertutama keamanan dari seluruh aktifitas di dalamnya. Dan Raperda ini sama sekali tidak mengatur tentang dampak kepada masyarakat di luar area gedung itu,” terang Yudi.
Masih menurut Yudi, kekawatiran soal adanya pembongkaran bangunan atau gedung yang tidak mendapatkan SLF, dipastikan tidak akan diatur dalam Raperda ini.
“Kalau memang ada bagian dari bangunan itu yang fungsinya tidak layak, kita hanya minta untuk melakukan perubahan hingga layak fungsi. Apalagi perubahan ke layak fungsi dari bagian bangunan itu, demi keamanan pemakai gedung sendiri,” jelas Yudi.
Yang perlu digaris bawahi, permintaan SLF ini diajukan oleh pemilik bangunan atau pengembang perumahan dengan masa berlaku sekitar 20 tahun untuk perumahan dan untuk bangunan lain selama 5 tahun.
“Permintaan SLF menempel pada saat pengajuan perijinan bangunan yang lain,” tukas Yudi.
Dari data yang ada, Kabupaten/kota di luar Sidoarjo yang sudah menerapkan Perda bangunan yang di dalamnya mengatur SLF ini, diantaranya Pemkot Probolinggo, Pemkot Malang, Pemkab Malang dan Pemkab Sleman. (Abidin)
	    	
    	
		    










