TARIK (kabarsidoarjo.com)– Melihat isi sms istrinya ada kata ‘ sayang ‘ dari Yuniawan (32) warga Desa Wetan Kecamatan Gedeg Mojokerto , membuat Budi Santoso (35) warga Desa Sebani, Kecamatan Tarik cemburu dan gelap mata hingga akhirnya membacok Yuniawan . 
Akibatnya kini Budi Santoso harus mendekam dipenjara .
Kapolsek Tarik AKP Heriyanto melalui kasi Humas Aiptu Suprapto menjelaskan kejadian tersebut , korban mendatangi Budi di rumahnya untuk meluruskan masalah tersebut. Korban menjelaskan, kata “sayang” itu sekadar untuk menambah keakraban dan tidak ada motif lain.
“Namun , tersangka ini tetap tidak terima apa yang sudah dijelaskan oleh korban . bahkan bertambah kalap. Dia pun mengambil celurit dan ditebaskan ke kaki korban,” jelasnya.
Suprapto menegaskan berdasarkan pengakuan korban , dirinya sudah menjalin hubungan pertemanan dengan istri Budi sejak lama. Karena itu isi SMS sayang tersebut dianggap biasa hanya untuk menambah keakraban .
“Korban mengaku tidak ada memiliki hubungan khusus dengan istri tersangka,” tegasnya.
Mendapatkan bacokan , Korban langsung dilarikan ke RS DR Soetomo, Surabaya. Sementara Budi langsung ditangkap polisi di rumahnya setelah tetangga korban melaporkan kejadian itu.
Menurut Suprapto, tersangka terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Hingga saat ini kita masih melakukan pemeriksaaan kepada tersangka ” pungkasnya. (Bagus)














