GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)-Mardianawati (47) HRD PT Foxstar Indo Plywood yang ada di kawasan pergudangan Meiko Abadi Gedangan , dijebloskan ke penjara lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan senilai 11.450.000 .00.

Kapolsek Gedangan Kompol Kamran melalui Kasi Humas Polsek Gedangan Aiptu Eyusmanto menuturkan , penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari pihak perusahaan .
“Memanfaatkan jabatannya sebagai HRD , tersangka ini menggunakan uang yang seharusnya diberikan kepada karyawan justru malah digelapkan ” tuturnya.
Eyus juga mengungkapkan, setiap karyawan baru memang diwajibkan untuk memberikan uang senilai Rp 250 ribu.
Uang hasil potongan gaji itu seharusnya diberikan ke karyawan pada bulan keempat karyawan tersebut bekerja
“Jadi ada sekitar 32 karyawan yang sebenarnya harus mendapatkan uang hasil potongan namun karyawan tersebut tidak menerima potongan gaji itu ” ungkapnya.
Karena tidak segera dibayarkan oleh tersangka , Perusahaan semakin jengkel dengan sikap tersangka sehingga langsung melaporkan ke Polsek Gedangan.
“Setiap kali perusahaan menanayakan perkembangan uang tersebut, tersangka selalu mbulet . Akhirnya Perusahaan pun menyerahkan kasus tersebut ke Polsek Gedangan. ” Tegas Eyus
Kepada penyidik, tersangka yang merupakan warga Gedangan itu mengaku telah menghabiskan uang hasil iuran tersebut.
Uang itu dihabiskan untuk membayar hutangnya yang berjumlah hingga puluhan juta.
“Saya bingung mau bayar pakai apa. Akhirnya uang dari iuran karyawan baru saya ambil dulu. Rencananya saya memang akan saya kembalikan tapi saya tidak punya uang,” aku tersangka yang mempunyai 2 anak . (Bagus)
	    	
    	
		    












