SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Ada kabar baik bagi anggota Wredatama Kabupaten Sidoarjo untuk pembayaran kewajiban pajak bumi dan bangunannya.
Difasilitasi pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sidoarjo mendapatkan pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) secara kolektif.

Pengurangan yang ditandai dengan MOU bersama DPPKA Sidoarjo beberapa waktu lalu.
Kepala DPPKA Kabupaten Sidoarjo Djoko Sartono, SH, Msi menjelaskan bahwa memang sudah menjadi hak para wajib pajak untuk mengajukan keberatan, pengurangan atau keringanan untuk pembayaran pajak.
“Untuk permohonan keberatan, pengurangan / keringanan sudah diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2012,” jelas Djoko.
Masih menurut Djoko untuk pengurangan pembayaran pajak PBB-P2 ini bisa diberikan pengurangan mulai 30 persen sampai dengan 70 persen, hal ini bergantung pada kondisi di lapangan.
DPPKA Kabupaten Sidoarjo juga membagikan formulir untuk permohonan pengurangan pembayaran PBB-P2 kepada seluruh pengurus PWRI yang ada.
Formulir tersebut bisa diperbanyak untuk anggota PWRI yang lainnya dan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang belum tergabung dalam PWRI.
“Pengajuan permohonan pengurangan bisa melalui ranting atau cabang Dan penyerahan pengajuannya tidak harus ke DPPKA langsung tapi bisa melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) DPPKA yang saat ini ada di 4 kecamatan, yakni di Kecamatan Taman, Sidoarjo, Tulangan dan Krian,” tutup Djoko. (Abidin).