GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)- Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang corporate social responsibility (CSR) beberapa waktu lalu, menjadi informasi khusus yang diberikan H.Khulaim Junaedi saat pelaksanaan Jasmas nya di Desa Gedangan Kecamatan Gedangan, Minggu (17/3/2014).
Menurut Khulaim Junaedi, keberadaan Perda CSR ini cukup penting diinformasikan kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berada di kawasan perusahaan.
“Di Kecamatan Gedangan berdiri ratusan perusahaan berskala besar maupun kecil. Dan masyarakat berhak tahu tentang Perda CSR ini,” terang Khulaim.
Khulaim Junaedi juga menyatakan, munculnya Perda CSR ini merupakan hal yang positif bagi masyarakat Sidoarjo yang berada di sekitar perusahaan.
Pasalnya, dengan disahkannya Perda CSR ini, maka seluruh perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, wajib melakukan tanggung jawab sosial kemasyarakatannya terhadap lingkungan sekitar.
“Perusahaan yang berdiri di Dapil VI wajib mengikuti isi Perda ini sebagai bentuk pertanggungan jawaban sosial perusahaan kepada masyarakat sekitarnya,” terangnya dihadapan peserta Jasmas.
Pada Jasmas ini, sedikitnya 200 warga dari tiga Kecamatan dari Dapil VI (Gedangan-Buduran-Sedati) memenuhi ruang pertemuan kantor Desa Gedangan.
Seperti layaknya pelaksanaan Jasmas, undangan yang hadir menyampaikan uneg-unegnya kepada Khulaim tentang persoalan sosial kemasyarakata yang ada. (Abidin)














