SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Setelah menunggu selama 13 tahun , Santoso (59) bisa mendapatkan kembali bangunan yang sekarang menjadi toko emas yang ditempati Hartono (52).
Toko emas yang berada di jalan Gajah Mada no 133 Sidoarjo itu di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo setelah Santoso pemilik Sah bangunan tersebut menang dalam gugatan di PN Sidoarjo,Kamis (21/03/2013) siang.

Bangunan yang dieksekusi oleh PN itu berukuran 4×5 meter . Bangunan tersebut bisa ditempati oleh Hartono ketika bangunan tersebut dipinjamkan secara cuma-cuma yang kemudian dimanfaatkan untuk warung kopi.
Namun bangunan tersebut berpindah fungsi ketika Dai meninggal dan diteruskan oleh anaknya bernama Hartono yang menempati bangunan tersebut .
Tapi tanpa sepengetahuan Santoso, anak Dai tiba-tiba meminjamkan bangunan tersebut kepada seseorang bernama Hartono , yang kemudian digunakan untuk toko perhiasan.
Tau tanah bangunannya di gunakan oleh orang lain, Santoso selaku pemilik sah akhirnya mengambil langkah mengajukan Gugatan ke PN Sidoarjo untuk mengambil kembali tanah bangunan miliknya dan gugatan tersebut dimenangkan Santoso.
“Setelah klien kami menang , kita ajukan eksekusi , tapi pertama digagalkan dengan adanya perlawanan , hari ini kita bersama petugas PN kita lakukan eksekusi lagi dan kali ini tidak ada kendalanya. ” Ucap Selfin Laka, SH, MH pengacara Santoso.
Hartono yang mengakui tanah bangunan itu memiliknya ,Hartono hanya memiliki bukti IMB. Namun , dalam IMB yang dimiliki Hartono tanah bangunan tersebut bernomor 133 A.
“Itu nomor bangunannya dipalsukan oleh Hartono untuk mengelabuhi petugas dari PN . Tapi kita punya sertifikat sahnya ” tegas Selfin.
Saat petugas PN membacakan Surat eksekusi , tidak ada perlawanan dari kubu hartono dan eksekusi berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan TNI.
“Eksekusi kali ini kita laksanakan dengan landasan surat putusan no 62/PDTG/1991/PN/ yang dimenangkan oleh saudara Santoso” kata Sambodo Raharjo Juru sita PN Sidoarjo. (bagus)














