SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Sidoarjo menilai keberadaan Raperda retribusi pelayanan tera / tera ulang yang saat sedang dibahas Pansus DPRD, memiliki nilai positif bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo, jika nantinya disahkan menjadi Perda.

Hal ini menurut FKB, karena bagi hasil yang didapat oleh Pemkab Sidoarjo dari Pemerintah propinsi Jawa Timur dari layanan tera/ tera ulang tiap tahunnya ,hanya sebesar Rp 300 juta dari total 6000 perusahaan wajib tera di Sidoarjo.
“Dengan disahkan Perda tera ini nantinya, maka kesenjangan pendapatan daerah dari retribusi tera yang selama ini kita dapat, bisa dihilangkan dan PAD tera bisa dimaksimalkan,” terang Isa Hasanudin juru bicara FKB.
FKB juga menilai, dengan pemberlakukan Perda tera / tera ulang nantinya, akan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menimbulkan iklim perdagangan dan usaha yang jujur .
Pasalnya FKB melihat, dalam kehidupan ekonomi masyarakat sehari-hari, tidak terlepas dari penggunaan alat ukur, timbang, tangkar dan perlengkapannya.
“Untuk itu fraksi kami berharap kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah kongkrit dan serius untuk mempersiapkan segara infrastruktur sarana dan prasarannya. Sedangkan kepada SKPD yang membidangi ini, harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumen,” terang Isa lagi.
Sementara itu sehubungan dengan pelayanan tera yang akan dilakukan pemerintah Kabupaten Sidoarjo, maka Pemkab Sidoarjo harus bisa memperhatikan beberapa hal.
Diantaranya kapasitas manajemen kelembagaan pelaksanaan pelayanan dan retribusi tera sesuai Permendag nomor 50 tahun 2009.
Mampu mengemnbangkan system informasi berbasis teknologi terkait jumlah objek alat timbang yang telah ditera serta mampu menyusun proyeksi potensi PAD dari retribusi pelayanan tera ini.(Abidin)














