SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sidang lanjutan pembunuhan Habib Alwi (50), warga Desa Batu Poro Barat Kecamatan Kedudung Sampang yang dilakukan oleh Matluki alias Mastuki (50) kembali digelar di PN (pengadilan negeri) Sidoarjo , Rabu (03/04/2013).
Dalam sidang lanjutan itu , massa dari FPI (front pembela islam) , LPI (laskar pembela islam) pun juga hadir di depan PN .
Selain membawa tulisan yang berisikan kecaman kepada pelaku mereka juga berorasi meminta agar penegak hukum memberikan hukuman mati kepada tersangka.
Polisi yang menjaga berlangsungnya sidang di PN menjaga ketat persidangan. Hingga massa FPI dan LPI tidak bisa masuk kedalam PN dan hanya bisa berada di luar PN lantaran jalan sudah di blokade oleh Polisi
Matluki didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 dan pasal 338 tentang pembunugan direncanakan yang dibacakan oleh Ketua Tim JPU Ismunadi dari Kejati Jatim,
“Pelaku terbukti melakukan pembunuhan , yang sebelumnya dilandasi perencanaan,” kata Ketua Tim JPU dari Kejati Jatim di depan hakim ketua, B Napitupulu,
Menurut Zulkifli SH, dari Kejari Sidoarjo ,terdakwa diancam pasal berantai terkait pembunuhan tokoh ulama’ besar di Sampang.
Dakwaan primer terdakwa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Sedang dakwaan subsidair, terdakwa dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu Fatimah salah satu keluarga korban menyatakan pelaku harus dihukum mati.
Dengan kematian Habib Alwi, keluarganya banyak yang merasa kehilangan sosok yang dibanggakan.
“Apalagi meninggalnya Karena dibunuh , intinya kami meminta kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal alias mati kepada terdakwa ,” tuturnya.
Setelah membacakan dakwaan oleh JPU gabungan dari Kejati dan Kejari Sampang itu, hakim memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan.
Meskipun sidang telah selesai , massa FPI dan LPI masih terus melakukan orasi mengecam pelaku.
Mereka juga berjanji akan mengikuti jadwal sidang yang dialihkan ke PN Sidoarjo ini.(Bagus)
	    	
    	
		    










