SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Panitia khusus dampak luapan lumpur Porong DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 2012-2013, berakhir masa tugasnya.
Seiring dengan itu, pansus memberikan enam rekomendasi kepada pemerintah terkait persoalan lumpur yang hingga saat ini belum tuntas diselesaikan.

Ke enam rekomendasi yang disampaikan Pansus dalam rapat paripurna Selasa (23/4/2013)ini, diantaranya meminta kepada bapak presiden RI menginap dalam waktu tertentu di Kabupaten Sidoarjo agar menyaksikan secara langsung penderitaan korban lumpur.
“Hal ini disebabkan, karena adanya fakta ketidakpastian pembayaran danpengikaran perjanjian oleh PT lapindo Brantas kepada pengusaha korban lumpur, yang selanjutnya berharap kepada presiden untuk menyelesaikan persoalan korban lumpur lapindo yang berlarut larut,” terang Hj Anik Maslacha selaku juru bicara Pansus.
Rekomendasi kedua, Pansus meminta kepada pemerintah pusat untuk melakukan perubahan kelima atas Perpres 14 tahun 2007,dengan memasukkan seluruh korban dalam areal terdampak 22 Maret 2007 baik dari warga masyarakat maupun para pengusaha.
Dengan jalan melakukan pengambil alihan kewajiban dari PT Lapindo Brantas menjadi kewajiban pemerintah pusat melalui APBN-P 2013.
Untuk rekomendasi ketiga, dengan adanya tuntutan tanah milik warga korban lumpur yang belum terbayar dan maupun terlunasi yang sekarang digunakan untuk pembuatan tanggul, pengaliran lumpur ke sungai dll, maka BPLS harus segera menghentikan aktifitas sebelum dilakukan pelunasan pembayaran atas tanah warga.
Untuk rekomendasi ke empat terhadap fasum, fasos dan tanah wakaf yang terkena luapan lumpur, pemerintah segera melakukan verifikasi dan falidasi data serta pembayarannya.
Untuk pemerintah daerah, Pansus meminta agar ada upaya serius untuk segera membantu penyelesaian sertifikat korban lumpur Lapindo resettlement di perumahan KNV dengan melibatkan BPN dan pemerintah desa.
“Karena selama ini dari sekitar 1700 bidang rumah baru diselesaikan sertifikat sekitar 350 bidang,” jelas Anik.
Untuk rekomendasi keenam atau terakhir, pansus merekomendasikan agar dalam pembelian tanah warga yang terkena dampak luapan langsung maupun tidak langsung khususnya yang dikenal dengan tanah banci.
“Maka BPLK harus segera menetapkan batasan baku tentang status tanah sebagai dasar pembelian tanah, sehingga upaya pembelian tanah masyarakat korban dapat diselesaikan cepat oleh pemerintah,” tutur Anik Maslacha. (Abidin)