SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Dodik Ariyanto (36) DPO kasus pencurian sepeda motor milik Vibriana Manda Samsu warga perumahan Griya Permata Gedangan pada tahun 2011, akhirnya berhasil ditangkap Anggota Satreskrim Polres Sidoarjo , selasa (23/04/2013) lalu.

Dodik ditangkap petugas saat berada di rumah istri tersangka di Desa Tebel Kecamatan Gedangan Sidoarjo.
“Setelah mendapat informasi tersangka ini pulang kerumah istrinya , anggota opsnal reskrim polres Sidoarjo yang dipimpin oleh kanit Pidum Iptu Yuyus Andriastanto langsung menggrebek rumah istri tersangka ” jelas Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Rony Setyadi ,S.I.K saat press rilis di Mapolres Sidoarjo . Kamis (25/04/2013) sore.
Sesampai dirumah istri tersangka anggota opsnal langsung melakukan pengepungan rumah tersebut untuk menutup celah tersangka jika kabur.
Setelah semua rumah istri tersangka sudah di kepung anggota opsnal masuk kedalam rumah dan mencari tersangka.
“Saat digrebek kita ketahui tersangka sedang bersama anak dan istrinya . tersangka yang mengetahui kedatangan polisi , tersangka mencoba kabur . Namun kesigapan anggota menggagalkan upaya tersangka untuk kabur ” ucap Rony.
Setelah berhasil ditangkap , tersangka dibawa ke Mapolres Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan .
Di depan penyidik , tersangka mengaku bertugas sebagai pengambil sepeda motor korban .
“Kita masih mengejar satu orang pelaku lagi berinisial S ” Jelas Rony
Rony juga menuturkan pada saat itu , kunci sepeda motor milik korban masih terkait di sepeda motor sehingga pelaku mudah mengambil sepeda motor korban Honda Supra Fit X warna Hitam Kuning nopol L 4316 WW.
“Setelah dapat sepeda motor korban, tersangka Dodik langsung menjual sepeda motor kepada S (DPO) dengan harga 1,2 juta dan tersangka Dodik mendapat bagian 350 ribu. ” Tuturnya.
Selama hampir 2 tahun itu , tersangka kabur ke beberapa wilayah di Pasuruan , Mojokerto ,Gresik maupun kabur ke Surabaya.
Ternyata hasil penyidikannya pun mengungkapkan bahwa tersangka ini merupakan residivis dalam kasus pencurian Hp di Rumah Sakit Siti Hajar Sidoarjo pada tahun 2012 dan sudah menajalani hukuman selama 5 bulan.
“Tersangka mengaku sudah pernah masuk penjara di tahun 2012 namun dengan kasus pencurian Hp . Sekarang kita tangkap dengan kasus curanmor yang akan kita ancam dengan Pasal 365 KUHP ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara ” tutup Rony. (Bagus)














