SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Andri Triawan (23) , Pemuda asal dusun Pasinan Kepuh Anyar Kabupaten Mojokerto, ditangkap anggota Satnarkoba di Daerah Prigen Kabupaten Pasuruan usai membeli Narkoba Jenis Sabu-sabu .
Dari tangan Andri polisi mendapati sabu-sabu seberat 0,5 Gram yang disimpan di saku celana panjangnya.

“Kita tangkap Andri ini setelah ada informasi . Saat ditangkap dirinya pun tak bisa mengelak karena saat digeladah anggota kami , ditemukan sabu-sabu 0,5 gram di saku celannya” ujar AKP Chotib Widyanto Kasatnarkoba Polres Sidoarjo Jum’at (26/4/2013).
Tak hanya menangkap pembeli sabu-sabu , anggota Satnarkoba Polres Sidoarjo langsung mengembangkan kasus dan akhirnya berhasil menangkap penjualnya yang merupakan teman dari tersangka Andri.
Kusno (32) warga Desa Kesambi Porong ditangkap anggota satnarkoba satu jam setelah menangkap tersangka Andri.
“Kita tangkap Andri di prigen jam 16:30 lalu kita tangkap penjualnya , Kusno di rumahnya didaerah Porong pada jam 17:30 ” jelas Chotib.
Setelah mendapatkan penjual dan pembeli Sabu-sabu , Polisi membawa keduanya ke Mapolres Sidoarjo untuk diperiksa. Dihadapan penyidik Andri mengaku baru kali ini membeli sabu-sabu.
“Baru pertama kali , itu pun saya dipaksa oleh Sugeng setelah saya diajak pesta miras ” aku Andri.
Dia pun menegaskan , sabu-sabu itu bukan dia yang membeli melainkan dirinya hanya sebagai perantara.
“Saya dikasih Sugeng uang 450 dapat sabu-sabu 1 poket ” tegasnya.
Sementara itu , Kusno pun juga mengelak jika dirinya sebagai pengedar atau penjual Sabu-sabu .
“Saya biasanya pakai sendiri tidak saya jual , karena Andri (tersangka. Red) teman sendiri dan meminta diambilkan barang putih (sebutan Sabu-sabu) ya saya kasih ” Ucap Kusno.
Kini keduanya terancam pasal 111 dan pasal 114 KUHP tentang kepemilikan Narkoba dan mengedarkan narkoba.
“Ancaman hukumannya 5 tahun Penjara ” tutup Chotib . (Bagus)