SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Keinginan panitia pengawas pemilu (Panwaslu)Kabupaten Sidoarjo untuk dapat mendokumentasikan berkas pendaftaran calon legislatif (Caleg)pemilu tahun 2014, mendapat penolakan dari mayoritas Parpol peserta pemilu.

Hal ini tergambar dari hasil pertemuan segitiga antara KPU Kabupaten Sidoarjo-Panwaslu- dan Parpol peserta Pemilu di kantor KPU Sidoarjo, Rabu (1/5/2013).
Dalam pertemuan yang difasilitasi KPU Kabupaten Sidoarjo itu, 12 perwakilan Parpol peserta Pemilu menyatakan keberatan, jika berkas calegnya turut diverifikasi atau di copy Panwaslu Kabupaten.
Rata-rata Parpol peserta pemilu menegaskan, lembaga yang berhak melakukan verifikasi berkas pendaftaran Caleg adalah Komisi Pemilihan Umum.
Di luar KPU, tidak ada satu lembagapun yang berhak mengakses berkas pendaftaran yang dianggap ‘rahasia’ oleh seluruh Parpol.
“Sesuai dengan aturan yang ada jelas disebutkan lembaga yang berhak melakukan verifikasi adalah KPU. Sedangkan Panwaslu bertugas melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi itu, tidak lebih,” tutur Drs Nadjib Martak ketua DPD Partai Nasdem Sidoarjo yang turut rapat kordinasi.
Sejalan dengan Partai Nasdem, PKB, Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Hanura dan parpol yang lain, sepakat menyatakan keberatan jika berkas Calegnya di copy oleh Panwaslu.
Bahkan Partai Demokrat dan Partai Golkar serta PDIP, mengancam akan melakukan somasi ke KPU Sidoarjo jika berkas Caleg mereka ternyata bocor ke luar lembaga lain di luar KPU.
“Langkah somasi kita serius jika KPU membocorkan berkas Caleg kita ke luar. Karena jelas, satu-satunya lembaga penyelenggara pemilu adalah KPU,” tutur Dwi Tjahjono Putro sekretaris Partai Demokrat Sidoarjo.
Sementara itu ketua Panwaslu Kabupaten Sidoarjo Berliana Luckitasary selepas pertemuan, mengaku akan menunggu surat jawaban resmi dari KPU terhadap permintaan dokumentasi berkas Caleg yang diminta lembaganya.
Soal penolakan Parpol, Berliana enggan berkomentar karena surat permintaan resmi dari Panwaslu adalah ke KPU Sidoarjo bukannya ke Parpol.
“Saya tidak mau beropini, namun yang jelas kita masih menunggu surat jawaban resmi dari KPU,” terang Berliana.
Sedangkan dari pihak KPU Kabupaten Sidoarjo sendiri, akan melakukan rapat kordinasi internal untuk menyimpulkan jawaban yang akan diberikan atas permintaan Panwaslu.
“Penolakan dari Parpol juga akan kita pertimbangkan, sebelum secara resmi kita kirimkan jawaban ke Panwaslu,” terang Bima. (Abidin)