SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Puluhan bidan yang tergabung dalam Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Sidoarjo yang masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), Senin (6/5/2013) mengadukan nasib mereka ke komisi D DPRD Sidoarjo.

Pengaduan ini terkait munculnya Permenkes no 7 tahun 2013 tentang penempatan Pegawai Tidak Tetap , yang menjelaskan masa kerja mereka hanya tiga tahun dan boleh diperpanjang satu masa periode lagi.
Padahal puluhan bidan PTT ini, ada yang sudah mengabdi sejak tahun 2005 lalu di Kabupaten Sidoarjo.
“Kita menanyakan nasib kita karena Permenkes no 7 tahun 2013 itu tidak menyebutkan PTT tahun berapa yang dimaksud,” terang Arik Sustiyorini salah satu bidan PTT saat ditemui di ruang komisi D.
Jika Permenkes itu berlaku pada seluruh PTT yang ada, secara otomatis nasib bidan ini akan terancam PHK.
Namun jika Permenkes itu hanya berlaku untuk PTT SK tahun 2013, maka bidan PTT SK pengangkatan tahun 2013 ke bawah, dipastikan aman.
“Untuk itu, kedatangan kita ke komisi D ini untuk menanyakan sejauh mana nasib kita dengan munculnya Permenkes ini,” terang Arik lagi.
Sementara itu Habibbul Muiz anggota komisi D DPRD Sidoarjo yang menerima bidan PTT ini bersama H Usman menuturkan, dari berbagai keluhan bidan PTT tentang Permenkes ini, pihaknya meminta bidan PTT ini untuk mengajukan surat pengaduan resmi dengan berbagai argumentasinya.
Selanjutnya, komisi D akan berkordinasi dengan BKD dan Dinkes soal Permenkes no 7 tahun 2013 ini.
“Kita akan mempelajari isi Permenkes ini untuk selajutnya kita kordinasikan,” jelas Habib.
Dari data yang ada, saat ini jumlah bidan PTT di Sidoarjo berjumlah 58 bidan, dari total 1030 bidan di seluruh Sidoarjo. (Abidin)