SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Mashuri calon incumbent Partai Demokrat dari Dapil V (Taman-Waru), benar-benar merealisasikan rencananya untuk menggugat keputusan DPC Partai Demokrat yang menempatkan dirinya di posisi nomor urut 6 Caleg DPRD Sidoarjo untuk Dapil V.

Gugatan yang diajukan untuk menggugurkan keputusan partainya soal nomor urut itu, tidak diajukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara, namun dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo pada Jum’at tanggal 10 Mei 2013.
Dalam surat tanpa kop itu, Mashuri menuliskan argumen gugatannya, yakni berdasar ketentuan pasal 52 UU no 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR,DPD dan DPRD, bahwa penentuan nomor urut dan dapil di tentukan dengan cara musyawarah.
Sedangkan yang terjadi pada DPC Partai Demokrat Sidoarjo, ketentuan pengambilan keputusan dianggap Mashuri tidak sesuai.
“Maka dengan ini saya menyampaikan gugatan terhadap DPC Partai Demokrat berdasar sebagai surat gugatan terlampir,” terang Mashuri.
Selain itu, Mashuri juga melampirkan 7 point fakta yang menyebutkan beberapa kejanggalan proses penomoran caleg yang dilakukan DPC Partai Demokrat.
“Dengan mengajukan gugatan kepada KPU ini, saya berharap seluruh proses penomoran bisa dikontrol dan diluruskan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo dan berjalan sesuai mestinya,” terang Mashuri.
Surat gugatan dua lembar itu, juga ditembuskan kepada ketua DPC Partai Demokrat Sidoarjo, ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, ketua Panwaslu Sidoarjo dan ketua DPRD Sidoarjo. (Abidin)














