SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Keberadaan pasar swalayan yang jaraknya tidak lebih dari 300 meter, dirasa komisi B DPRD Sidoarjo bisa mematikan kelangsungan pasar tradisional yang ada.

Untuk itu, komisi B DPRD Sidoarjo akan mengusulkan perubahan peraturan bupati nomer 20 tahun 2011 tentang penataan minimarket di Kabupaten Sidoarjo, yang salah satu pasalnya menyebutkan jarak berdirinya supermarket itu sejauh 300 meter.
“Jarak yang cukup dekat antara minimarket dengan pasar tradisional itu, bisa berdampak negative pada kelangsungan pasar tradisional. Mestinya jarak ideal berdirinya minimarket dengan pasar tradisional itu sejauh 500 meter,” tutur ketua komisi B DPRD Sidoarjo M.Agil Effendi.
Agil menambahkan, sebagai upaya penyelamatan pasar tradisional itu, dalam waktu dekat komisi B akan mengajukan Raperda inisiatif tentang penataan minimarket.
Hal ini dilakukan, karena selama ini Perbup penataan minimarket yang ada, tidak dikuatkan dengan Peraturan daerah.
“Kita akan usulkan Perda inisiatif penataan minimarket, agar Perbup nya bisa iku berubah,” terang Agil.
Selain akan merevisi jarak berdirinya minimarket, Agil juga mengusulkan agar ada penegasan bahwa pedagang kaki lima (PKL) yang berada di zona minimarket, benar-benar dari warga sekitar.
“Selama ini banyak kita dengar pedagang yang dihimpun di area minimarket, ternyata berasal dari liuar daerah. Dan ini perlu kita tertibkan, agar ada manfaat yang bisa diambil warga sekitar dimana supermarket itu berdiri,” jelas Agil lagi, (Abidin)














