SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Perhimpunan penyuluh pertanian Indonesia (Perhiptani) Pengurus Kabupaten Sidoarjo, terancam menjalani proses hukum.
Ini seiring pengaduan beberapa masyarakat yang merasa dirugikan ke Polres Sidoarjo, atas pengurusan sertifikat tanah yang belum kunjung kelar hingga waktu empat tahun ini.

Seperti yang dilakukan Ny Yuli Rahmawati, warga RT 7 RW 1 Desa Tebel Kecamatan Gedangan, yang melaporkan kasus dugaan penggelapan ini ke Mapolres Sidoarjo Jum’at (24/5/2013).
“Saya sudah capek meminta kejelasan sertifikat tanah saya ke Perhiptani yang tidak jelas jluntrungnya. Karena tidak ada kepastian, ya saya laporkan saja ke Polres Sidoarjo,” terang Yuli saat ditemui di Mapolres Sidoarjo.
Masih menurut Yuli, pengurusan sertifikat tanah seluas 115 meter2 miliknya itu, sudah di berkas oleh Perhimptani sejak empat tahun silam.
Bahkan dirinya sudah diminta menyetorkan uang sejumlah Rp 800 ribu untuk memuluskan pengurusan sertifikatnya.
Namun setelah uang diserahkan, bukan sertifikat yang didapat, namun hanya janji-janji manis yang selalu diberikan Perhiptani kepadanya.
“Sebagai orang kecil saya bingung dengan kepastian sertifikat itu. Kapan jelasnya juga tidak tahu,” ujar Yuli lagi.
Dari informasi yang ada, selain Yuli sudah ada beberapa warga yang siap melaporkan hal serupa ke Mapolres Sidoarjo.
Bahkan menurut salah satu sumber, jika ditotal kerugian materi warga yang mengurus sertifikat tanah melalui Perhiptani ini, mencapai angka ratusan juta rupiah.
Sementara itu Hadi Subiyanto anggota komisi D DPRD Sidoarjo dari partai Golkar yang turut mendampingi Ny Yuli Rahmawati saat laporan, menegaskan akan mem back up persoalan yang dialami warga Desa Tebel ini.
Apalagi para korban ini, termasuk masyarakat kecil yang mestinya mendapat layanan dan bantuan dari Perhiptani.
“Sebagai wakil rakyat, saya akan bantu semaksimal mungkin permasalahan warga ini,” tutup Hadi. (Abidin)












