WONOAYU (kabarsidoarjo.com)- Arifin (35) asal Kelurahan Gayungan Kecamatan Gayungan Surabaya, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonoayu Sidoarjo, lantaran dirinya dilaporkan oleh Slamet warga Kebon Agung Sukodono Kabupaten Sidoarjo .
Slamet melaporkan tersangka karena merasa di tipu dengan kerugian Rp 49 juta.
“Slamet itu agen bahan bangunan , tersangka ini meng-order bahan bangunan pada bulan maret lalu ” kata Kapolsek Wonoayu AKP Hardiyantoro senin (27/05/2013) sore.
Setelah barang yang dipesan oleh tersangka datang , lanjut dia , barang tersebut tak kunjung dibayar hingga dua bulan .
Korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Wonoayu.
Oleh tersangka , barang yang dipesan ke korban itu dijual kembali secara eceran , dan uang dari hasil penjualan bahan material itu tidak disetorkan karena uangnya habis.
“Uang hasil penjualan bahan material itu habis dipakai biaya hidup sehari-hari. Hingga uang itu terkumpul sampai 49 juta tidak terbayarkan ” imbuhnya.
Tersangka mengakui hasil penjualan itu memang buat keb sehari-hari.
“Saya pakai biaya hidup sehari-hari ” akunya
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus , karena polisi menduga korban penipuan dan penggelapan tersangka ini lebih dari satu orang.
“Kita duga korbannya banyak , maka itu masih kita proses penyidikan lebih lanjut ” tegas Hardiyatoro.
Karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan , tersangka dikenakan pasal 378 yo pasal 372 KUHP.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara ” pungkasnya (bagus)















