SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Tak punya uang untuk bayar SPP sekolah 4 bulan , AG (14) pelajar SMP swasta di wilayah Kecamatan Sidoarjo nekad mencuri ayam jago Milik Muhammad Sulton (41) warga Perumahan Bhayangkara Blok O nomor 8 Desa Sarirogo kecamatan Kota Sidoarjo .

AG tertangkap basah oleh pemilik ayam (korban. Red) yang saat itu mengetahui AG sudah masuk kedalam pekarangan tempat menyimpan ayam yang berada di sebelah rumah korban.
Setelah ditangkap oleh korban AG langsung dipukuli oleh korban dan warga sekitar yang mengetahui aksi AG .
Setelah dipukuli AG diserahkan ke Mapolsek Kota untuk diproses secara Hukum yang berlaku.
Kapolsek Kota Kompol Mujiono membenarkan adanya penangkapan maling ayam.
“Benar , pemilik ayam sendiri yang menangkap tersangka. Kini masih dalam pemeriksaan “ katanya.
Mujiono menjelaskan kejadian itu terjadi , Sabtu pagi (01/06/2013) sekitar pukul 08:15 , saat itu korban masih berada di rumahnya , tiba-tiba melihat tersangka masuk ke pekarangan sebelah rumah korban dimana ayam tersebut disimpan oleh korban .
Setelah dilihat tersangka hendak mengambil ayam seketika langsung ditangkap oleh korban.
“Saat ditanya oleh korban , pelaku mengaku hendak mengambil ayam milik korban “ Jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan di Mapolsek Kota Sidoarjo , lanjut Mujiono , ternyata tersangka yang merupakan warga Desa Saimbang Kecamatan Sukodono ini telah melakukan pencurian ayam milik korban sebanyak 3 kali.
“Tersangka mengaku sudah 3 kali mencuri ayam milik korban dengan waktu yang berbeda “ lanjutnya.
Sementara itu tersangka mengaku uang dari hasil penjualan ayam tersebut digunakan untuk membayar uang sekolah.
“Buat bayar uang spp yang kurang karena uang sekolahnya sudah terpakai “ akunya.
Dia juga mengatakan uang pemberian ayahnya yang bekerja sebagai kuli bangunan itu tidak mencukupi untuk mem bayar spp.
“Ayah saya kasih uangnya tidak cukup untuk bayar sekolah saya “ katanya.
Kini tersangka mendekam di Mapolsek Kota Sidoarjo dan akan dikenakan pasal 53 jo pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman Hukumannya 5 tahun penjara” ucap Mujiono.
Karena tersangka masih dibawa umur akan mendapatkan penanganan khusus.
“Dari penyidikannya , untuk ruang tahanannya kita berikan khusus karena masih dibawa umur “ tegas Mujiono (bagus)