WONOAYU (kabarsidoarjo.com)- Gara-gara biaya pernikahan pas-pasan , M Heru (21) warga Desa Wedi Kecamatan Buduran , terpaksa menjual Pil Koplo Double L.
Akibatnya kini M. Heru harus menunda pernikahan lantaran dirinya tertangkap anggota satreskrim Polsek Wonoayu.

Saat ditangkap, tersangka hendak bertransaksi dengan pembeli di jalan raya Semambung Wonoayu.
Petugas mendapati 122 butir Pil double L dan uang sebesar 300 ribu yang diduga hasil dari penjualan pil koplo sebelumnya serta HP merk Cross
Kapolsek Wonoayu AKP Hardiyantoro mengatakan , penangkapan tersangka ini berkat pengembangan kasus dari tersangka Rudi.
“Kita kembangkan dari tersangka Rudi yang juga pengedar pil koplo ” katanya Senin (03/06/2013).
Kata Hardyantoro lagi , tersangka ini sudah Empat bulan mengedarkan pil koplo.
“Saat kita periksa , tersangka mengaku baru empat bulan mengedarkan pil koplo . Itu karena terdesak biaya pernikahan ” katanya lagi.
Saat ditanya , tersangka mengakui dirinya menjual pil koplo itu untuk biaya pernikahan ” saya terpaksa , karena untuk tambahan biaya nikah bulan depan ” akunya.
Tersangka mengatakan menyesali perbuatannya.
“Menyesal saya sekarang . Dan harus menunda pernikahan saya ” tutupnya (bagus)