BUDURAN (kabarsidoarjo.com)- Saat melakukan kegiatan Ops Hadang Anti Hadang di jalan pertigaan Maspion II Jl. Raya Buduran, anggota Polsek Buduran menangkap Dua Pria warga Dusun Magersari Kelurahan Gedangan Kecamatan Gedangan Sidoarjo.
Kedua Pemuda asal Gedangan itu , Hadi Sutrisno (31) dan Edy Pramono (28). Keduanya ditangkap polisi saat hadang anti hadang karena diketahui oleh petugas saat membuang bungkusan ke jalan.
“Waktu mau diperiksa keduanya yang berboncengan sepeda Motor itu membuang bungkusan yang setelah kita ambil bungkusan tersebut ternyata berisi Sabu-sabu ” jelas Kapolsek Buduran Kompol Hendy Kurniawan , Senin (03/06/2013).
” Sabu-sabu yang kita temukan seberat 0,5 gram ” imbunya
Ternyata , hasil dari pemeriksaan , Lanjut Hendy , kedua tersangska ini baru saja keluar dari penjara.
“Untuk tersangka Hadi Sutrisno baru keluar dari penjara karena kasus sabu-sabu dengan menjalani hukuman 4 tahun , sedangkan Edy Pramono baru keluar penjara karena kasus penganiayaan dan menjalani hukuman 8 bulan ” lanjutnya.
Keduanya saling kenal, saat berada dalam penjara di Sidoarjo. Setelah Keluar penjara , keduanya saling menghubungi dan sepakat mengedarkan SS dan memakainya.
Namun baru 3 kali mengedarkan, dibekuk anggota Polsek Buduran.
Dari pengakuan Edy , dirinya membeli sabu-sabu dari temannya.
“Saya beli Rp 800 ribu ke Viki, teman saya yang ada di Sepanjang Kecamatan di Taman. Dapat satu poket berisi 0,5 gram, lalu saya bagi empat poket dan yang satu poket saya gunakan bersama dan 3 poket rencananya akan saya jual,” ucap tersangka Edy Pramono.
Kini kedua tersangka harus kembali merasakan hidup dibalik jeruji besi dan akan menjalani proses hukum untuk kedua kalinya. (Bagus)