JUANDA (kabarsidoarjo.com)– Penyelundupan sabu-sabu senilai 1,253 Millyar yang masuk ke bandara Internasional Juanda , kembali digagalkan oleh Custom Narcotics Team (CNT) kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type madya Pabean Juanda.

Dari penggagalan penyelundupan Sabu-sabu itu , KPPBC mengamankan Tiga orang tersangka dan mengamankan barang bukti Methaphetamine atau sabu-sabu seberat 925,9 Gram.
Kepala KPPBC Juanda Iwan Hermawan mengatakan, kembalinya penggagalan penyelundupan sabu-sabu yang masuk dari juanda merupakan kerja sama dengan pihak Angkasa Pura 1 Juanda , lanudal Bandara juanda dan DirNarkotika Polda Jatim .
Iwan menjelaskan kronoligis penggagalan penyelundupan sabu-sabu itu berawal dari tim CNT yang mencurigai dua penumpang laki-laki dan perempuan warga negara asing asal Taiwan berinisial CGW dan China berinisial YBX.
Keduanya baru saja turun dari pesawat Chatay Pasific dari Hongkong pada hari selasa (28/05/2013) sekitar jam 19:30.
“Merasa curiga dengan kedua penumpang , petugas langsung membawa keduanya keruang pemeriksaan. Setelah melalui proses pemeriksaan kita mendapati butiran kristal (sabu-sabu. Red) yang di masukkan ke pakaian dalam yang telah dimodifikasi ” jelas Iwan.
Masih kata Iwan , di hari berikutnya tim CNT juga kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dari malaysia.
“Penangkapan kedua sama modusnya dengan penggagalan yang pertama , namun kali ini sabu-sabu disimpan oleh tersangka yang merupakan warga negara Malaysia berinisal SKM ini didalam celana dalam.” Kata Iwan.
Untuk proses lebih lanjut, imbuh Iwan , kita serahkan kasus ini ke Dirnakotika Polda Jatim yang merupakan partner kita untuk memberantas Narkotika.
“Kasusnya sedang dikembangkan oleh Dirnakotika polda Jatim ” imbuhnya
Ketiga tersangka akan dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dikenakan pasal 113 ayat 1 dan UU kepababeanan nomor 17 tahun 2006 pasal 102 .
“Karena lebih dari 5 gram sanksi hukuman pidana mati , seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan denda 10 milyar ditambah 1/3 ” pungkas Iwan. (Bagus)