SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2012 melalui rapat paripurna, Rabu (26/6/2013).

Meski begitu, ada enam rekomendasi yang dibacakan Tarkit Erdianto selaku juru bicara Banggar DPRD Sidoaro dalam laporannya, untuk digunakan sebagai bahan evaluasi Pemkab Sidoarjo pada tahun anggaran 2013.
Ke lima rekomendasi itu, diantaranya meminta Pemkab Sidoaro untuk mencabut retribusi parkir non berlangganan, agar pelaksanaan parkir berlangganan lebih maksimal pelaksanaannya dan segera untuk ditindaklanjuti.
Rekomendasi kedua adalah menilai Dinas Perhubungan tidak sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD untuk mencabut Perda tentang retribusi parker non berlangganan, menekan angka kebocoran retribusi parkir non berlangganan, dan pungutan ganda sehingga terjadi kekecewaan masyarakat.
Rekomendasi ketiga ditujukan kepada Dinas pasar untuk perlu lebih memaksimalkan kinerjanya, mengingat masih terdapat indikasi pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk rekomendasi keempat, perlu adanya evaluasi terhadap kinerja PD aneka usaha , di mana antara target dengan realisasi pendapatan pada tahun anggaran 2012, hanya sebesar 26,09 persen atau hanya sebesar Rp 93.306.000.
Rekomendasi kelima , ditujukan kepada PDAM Delta Tirta sebagai salah satu BUMD, untuk lebih mengoptimalkan kinerja mengingat masih tingginya angka TKA (Tingkat Kehilangan Air).
Sedangkan rekomendasi ke enam, BUMD diharapkan dalam memberikan anggaran bantuan sosial agar diberikan hanya untuk kegiatan promosi yang bias meningkatkan pendapatan BUMD tersebut.
Sementara itu sebelum laporan Banggar ini diterima, sempat ada intrupsi dari Aditya Nindyatman anggota FPAN-PKS, yang menanyakan rekomendasi nomor 1 tentang rekomendasi pencabutan retribusi parkir non berlangganan.
Aditya menilai, jika rekomendasi ini dijalankan, maka ada nilai ketidak adilan yang dirasakan masyarakat Sidoarjo.
“Selama ini yang membuat kecewa itu parkir berlangganan, bukannya retribusi parkir non berlangganan. Mohon ini dicermati,” tukas Aditya. (Abidin)