SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Dimas Galih Pratikno alias Yoga (28), harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sidoarjo, setelah ditangkap Satreskrim Polres Sidoarjo.
Pemuda yang tinggal di Jln Pahlawan No 4 Desa Jatirejo RT 01 RW 01 Kecamatan Porong Sidoarjo itu ditangkap lantaran dirinya memiliki dan mengedarkan uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Rony Setyadi melalui Iptu Nyamat KBO Satreskrim Polres Sidoarjo mengatakan, anggotanya menangkap tersangka berdasarkan informasi dari para korban.
“Jadi ada 4 orang korban yang melaporkan kejadian ini. Semuanya itu para pedagang di wilayah Candi, yang menerima uang dari tersangka sebagai uang pembayaran pembelian barang yang dibeli oleh tersangka “ katanya, Jum’at (28/6/2013).
Setelah mendapatkan laporan dari para korban, polisi langsung bergerak cepat dengan mengintai tersangka dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya setelah mengambil paketan di salah satu jasa paket di Bangil.
“Saat kita tangkap dirumah tersangka, anggota menemukan barang bukti uang palsu sebanyak 24 juta dengan uang pecahan 50 ribu sebanyak 300 lembar dan uang pecahan 100 ribu sebanyak 100 lembar “ ucap Nyamat.
Tersangka mendapatkan uang palsu ini dari Jakarta, uang palsu itu dibeli oleh tersangka dengan harga 1 juta rupiah tersangka mendapatkan uang palsu sebanyak 5 juta.
“Namun tersangka masih membayar 2 juta saja dari penjual uang palsu yang sekarang kita sedang selidiki” lanjutnya.
Nyamat menegaskan dari uang palsu sebanyak 24 juta itu, yang sudah beredar untuk dibelanjakan oleh tersangka senilai 200 ribu.
“Masih 200 ribu yang sudah terpakai “ tegasnya
Tersangka terancam pasal 244 KUHP atau pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang Negara dan mengedarkan uang palsu. (bagus)