TARIK (kabarsidoarjo.com)- M. Munif Syayiqullah (26) warga Desa Sidoduwe Kecamatan Jetis Mojokerto, harus mendekam di Sel tahanan Mapolsek Tarik Sidoarjo.
Munif di jebloskan ke tahanan lantaran dirinya terbukti melakukan tindak pencurian, 6 buah roolprint, karpet, wayer dan beberapa perabot bekas dari dalam pabrik kertas Tjiwi Kimia Tarik Sidoarjo.

Pelaku mencuri barang tersebut, saat melihat barang-barang tersebut tergeletak.
Akhirnya oleh pelaku, barang tersebut mengangkutnya ke atas truk lalu diselipkan ke dalam muatan bekas palet yang dibeli pelaku dari Pabrik Tjiwi Kimia.
Kapolsek Tarik AKP Heriyanto melalui Kasi Humasnya Aiptu Suprapto mengatakan, pelaku tertangkap oleh satpam Pabrik saat pengecekan muatan di pintu keluar.
“Saat meriksa barang bawaan yang ada di dalam truk Nopol L 8183 LY, satpam Pabrik menemukan barang yang tidak tertera dalam surat jalan ” katanya
Karena kedapatan mencuri, pelaku diserahkan ke Polsek Tarik untuk diproses secara hukum.
Suprapto menjelaskan, kedatangan tersangka ke dalam pabrik tersebut ingin mengangkut tumpukan palet bekas yang telah dibelinya dari Pabrik.
Lalu palet tersebut diangkut ke dalam truk. Selain pallet pelaku juga membawa barang-barang bekas yang tergeletak di area pabrik juga turut diangkat.
Padahal barang tersebut tidak termasuk dalam pembelian.
“Dikiranya tidak terpakai, makanya oleh pelaku barang itu juga ikut diangkut,” jelasnya.
Kini pelaku ditahan di Mapolsek Tarik Sidoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Sudah kita tahan dan kita periksa ” tutupnya. (Bagus)