SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Devi Kholis Agustina (16), Kurir sabu-sabu (SS) asal , dusun Banar Desa Pilang Kecamatan Wonoayu ditangkap anggota Satnarkoba Polres Sidoarjo. Selasa (30/07/2013) sekitar pukul 19:30. Ditangkapnya Devi lantaran petugas mendapatan SS sekitar 1 gram.
Chotib menjelaskan, tersangka ditangkap saat berada ditepi jalan Dusun Banar Desa Pilang Kecamatan Wonoayu sedang menunggu temannya yang akan mengambil SS tersebut.

“Setelah anggota mengetahui tersangka, langsung didatangi dan ditangkap beserta barang buktinya ” jelasnya.
Saat ditangkap , Devi mengelak bahwa SS tersebut bukan miliknya, tapi milik temannya yang nantinya juga akan diberikan kepada temannya juga.
“Ini (sabu-sabu. Red) bukan milik saya, Saya hanya disuruh mengirim saja sama teman saya .” aku tersangka.
Chotib Widiyanto mengatakan tidak sepenuhnya percaya kepada pengakuan tersangka.
“Kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan masih memburu temannya yang menyuruh tersangka mengirim SS ” pungkasnya (bagus)