SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Adanya dugaan pungutan biaya pelantikan kepala desa sebesar Rp 6 juta di wilayah Kecamatan Krembung, direspon cepat jajaran kantor kecamatan Krembung.
Binno Mariano Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kecamatan Krembung, menegaskan klarifikasi Point-point berita kabar sidoarjo.com Terkait dengan Pelantikan Kepala Desa di Kecamatan Krembung (Published on August 2, 2013 by kabarsidoarjo.com).
Diantara klarifikasin itu adalah, bahwa SK pengangkatan Kades terpilih diterima pihak kecamatan pada tanggal 23 Juli 2013 itu tidak benar, karena SK Kepala Desa 7 (tujuh) desa yang ada di Kecamatan Krembung diterima dari Kabupaten tanggal 30 Juli 2013.
Soal adanya biaya pelantikan, pihak Kecamatan juga menegaskan tidak ada biaya apapun terkait dengan proses penerbitan SK Kepala Desa terpilih.
Terkait dengan Kepanitiaan pelantikan Kepala Desa di Kecamatan Krembung, semuanya dirembug bersama antara Kepala Desa, dan kepanitiaanya pun dari Kepala Desa yang akan dilantik termasuk perencanaan kebutuhan pelantikannya dibahas sendiri oleh para kepala desa yang akan dilantik.
Untuk seragam Kepala desa yang dilantik, dijahit sendiri oleh Kepala Desa yang bersangkutan secara mandiri dan tidak dikoordinir oleh Kecamatan.(Abidin)