SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Khilaf yang dilakukan Hj Kartini dengan melaporkan H.Dawud Budi Sutrisno SH.MHum (Abah Dawud) ke Mapolda Jatim pada Minggu (11/8/2013) sekitar pukul 16.30 WIB kemarin, akhirnya berakhir damai dengan senyuman.

Ini seiring permintaan maaf Hj Kartini kepada Abah Dawud selaku sang suami, atas laku khilafnya memasukkan laporan persoalan rumah tangga yang sebenarnya tidak perlu dilakukan.
“Ibu (Hj Kartini) sudah meminta maaf kepada saya, ini hanya lika-liku dalam berumah tangga dan salah faham saja,” terang Dawud Budi Sutrisni saat dikonfirmasi.

Pencabutan laporan ini, merupakan bukti bahwa apa yang sudah dilakukan Hj Kartini merupakan khilaf karena terbawa emosi.
“Tadi pagi laporannya sudah dicabut oleh ibu. Alhamdulillah masalah salah faham ini sudah selesai dan tidak perlu dibesarkan lagi,” jelas Abah Dawud.

Sementara itu untuk memperkuat bukti pencabutan laporannya, Hj Kartini juga menunjukkan surat pencabutan laporan ke Mapolda Jatim.
Dengan bukti surat pencabutan itu, secara otomatis delik aduan yang dilakukan Hj Kartini ke Mapolda Jatim, sudah selesai secara hukum.(Abidin)













