SEDATI (kabarsidoarjo.com)- Yudi Antoro (41) warga Jln. H. Sukur RT 20 RW 9 dusung Nggabung Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati Sidoarjo harus mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Sedati.
Yudi ditangkap karena dilaporkan oleh Sulingsan (45) warga Desa Medaeng kulon dusun Kedung Turi Kecamatan Taman pemilik mobil Toyota Soluna nopol L 1230 XT yang digelapkan Yudi.

Kapolsek Sedati AKP Wiwit menjelaskan, pelaku dilaporkan oleh Korban karena telah menggelapkan mobilnya.
“Jadi awalnya itu, bulan Februari korban meminta pelaku untuk mengelola mobilnya mencari penumpang di bandara Juanda dengan uang setoran 2,2 juta setiap bulannya. 3 bulan setorannya lancar namun masuk bulan Juni , setorannya mulai tidak lancar dan menunggak hingga 3 bulan berikutnya ” jelasnya, Kamis (12/9/2013).
Karena merasa curiga, uang setoran tak kunjung dibayarkan, korban mendatangi pelaku dan menanyakan uang setoran dan menanyakan keberadaan mobilnya.
Saat ditanya korban , pelaku mengaku mobil korban digadaikan melalui perantara Lus dan H. Sholihin.
Sedangkan ketika ditanya uang setoran dan uang gadai mobil , pelaku mengaku uang tersebut habis untuk bayar hutang dan keperluan hidupnya.
“Mobilnya digadaikan 12 juta ” ucap Wiwit.
Mendengar perkataan pelaku, Lanjut Wiwit, korban memberikan waktu pelaku untuk membayar uang setoran dan mengembalikan mobilnya.
Namun , pelaku tak kunjung membayarkannya dan malah cuek.
“Akhirnya korban melaporkan ke Polsek dan kami langsung melakukan penyidikan dan pelaku berhasil kita tangkap kemarin dirumahnya saat sedang bersama keluarganya. ” Lanjutnya.
Kini polisi masih mencari keberadaan mobil korban yang digadaikan oleh pelaku.
“Kini mobil tersebut masih dalam pencarian kita” pungkas Wiwit. (Bagus)














