WARU (kabarsidoarjo.com)- Satreskrim Polsek Waru bisa menangkap pengedar dan pemakai Ganja.
Penangkapan ini bermula dari razia kendaraan di depan Giant Jl. Raya Waru, di mana para tersangka sedang berboncengan.

“Saat itu dua tersangka yang sebagai pemakai Ganja tersebut Usai beli daun ganja. Saat dirazia dan diperiksa tubuhnya, dikantongnya terdapat satu poket daun ganja ” kata Kapolsek Waru Kompol Hendriyana melalui Kanit Reskrim AKP Maryoko.
Ketiga tersnagka yang ditangkap itu, Yusuf (23), tinggal di Desa Pulungan RT 04 RW 01 Kecamatan Sedati, sedangkan 2 tersangka lagi, sebagai pembeli Candra (20), asal Dusun Sumber Rejo RT 10 RW 02 Desa Kaliabu Kecamatan Mejayan, Madiun dan Yongky (20), asal Jl. Imam Bonjol RT 04 RW 01 Desa Mejayan Kecamatan Mejayan, Madiun.
“Saat kita periksa mereka menyebutkan nama penjual atau pengedar barang terlarang itu ” ucap Maryoko.
Dari pengakuan kedua pemakai itu, mereka mendapatkan daun ganja dengan harga satu poket sekitar Rp 70 ribu.
“Keuntungan Yusuf per poketnya itu 10 ribu dari temannya yang sedang kita cari keberadaannya ” tegasnya.
Kini Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polsek Waru guna mengungkap jaringan peredaran Ganja. (Bagus)














