SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Memanasnya sengketa sewa lahan kantor DPD Partai Golkar Sidoarjo sisi utara menjadi Minimarket, antara mantan ketua DPD Partai Golkar Imron Syukur dan ketua DPD Golkar aktif Warih Andono SH, hingga saat ini terus bergulir bahkan hingga ke ranah hukum.

Sebagai argumen bahwa sewa menyewa itu sudah sesuai prosedur yang jelas, ketua DPD Partai Golkar Warih Andono memberikan pernyataan kepada awak media di sekretariat DPD Partai Golkar Sidoarjo, Selasa (17/9/2013).
Dalam keterangannya, Warih menegaskan bahwa proses sewa lahan kepada pihak ketiga itu sudah disepakati secara organisasi melalui rapat pleno.
“Rapat pleno partai tentang kesepakatan sewa itu, kita lakukan pada 21 Maret 2011 dengan dihadiri seluruh pengurus DPD Partai Golkar Sidoarjo. Dari rapat pleno itu, kita sepakati bahwa sebagian gedung partai Golkar kita sewakan kepada Indomaret selama kurun waktu tiga tahun.” terang Warih.
Sewa lahan seluas 300 M2 tersebut lanjut Warih, disepakati dengan harga Rp 40 juta per tahun dengan total biaya sewa Rp 120 juta selama tiga tahun hingga April 2014 nanti.
“Selepas tahun 2014 nanti, secara otomatis gedung yang dulunya tidak layak pakai dan diperbaiki oleh Indomaret itu, akan menjadi milik partai dan bisa digunakan untuk ruang rapat atau aula,” tegas warih.
Selain sudah melalui rapat pleno, penyewaan lahan milik partai ini sebelumnya juga atas sepengetahuan DPD partai Golkar Propinsi dengan adanya surat petunjuk tertanggal 11 Januari 2011.
Dalam surat itu, DPD Partai Golkar Propinsi memberikan rambu-rambu terkait dana hasil sewa lahan itu.
“Propinsi minta dana hasil sewa dimasukkan ke dalam rekening partai, dan harus digunakan untuk pembangunan gedung golkar,” tutur Warih.
Untuk itu, jika saat ini ada klaim bahwa proses sewa gedung partai Golkar itu melanggar hukum seperti yang dituduhkan Imron Syukur, Warih menyatakan siap mempertahankan keberadaan gedung tersebut demi kelangsungan partai Golkar. (Abidin)