SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Komisi A DPRD Sidoarjo memberikan waktu selama satu minggu kepada Kepala Desa Gamping Rowo Kecamatan Tarik, untuk menyelesaikan sengketa lahan makam estate antar petani gogol gilir yang memegang hak SK.
Deadline ini diberikan komisi A DPRD Sidoarjo, dalam hearing yang digelar di ruang pertemuan komisi, Jum’at (13/12/2013).

“Kita minta kepala Desa Gamping Rowo untuk bisa meyelesaikan sengketa lahan ini paling lambat satu minggu ke depan. Jika tidak selesai, akan kita tarik persoalan ini ke tingkat komisi,” ujar Warih Andono wakil ketua komisi A dalam hearing.
Selain memberikan batas waktu selama seminggu, komisi A juga meminta pihak desa utuk segera menggelar rembuk desa untuk menuntasan sengketa lahan makam ini.
“Dengan menggelar rembuk desa bersama seluruh petani gogol gilir pemilik SK, kemunginan akan ada solusi yang terbaik untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini,” ulas Warih lagi.
Dalam hearing yang dihadiri ketua REI Sidoarjo , Kepala DKP Sidoarjo ,serta Kades Gamping Rowo ini, sempat terlontar kritikan pedas dari Iswahyudi salah satu anggota komisi A yang turut hearing.
Iswahyudi menegaskan, munculnya persoalan pembebasan lahan akibat penolakan dari petani pemegang SK gogol gilir yang menggarap lahan diluar Sknya, bisa dibilang sangat keterlaluan.
“Bertahun tahun petani yang menolak pembebasan ini menggarap lahan lain tanpa ada masalah, Namun setelah ada pembebasan lahan gogol gilir, tiba-tiba dirinya ngotot minta lahannya sesuai SK, inikan tidak benar,” tegas Iswahyudi.
Sedangkan H.Kusman anggota komisi A dari Dapil Tarik-Balongbendo-Krian, menyentil kurang tegasnya kepala desa Gampingrowo dalam menyelsaikan persoalan sengketa lahan gogol gilir tersebut.
“Kepala Desa Gamping Rowo harus bertindak lebih tegas untuk menyelesaikan persoalan ini,” tukas H.Kusman.(Abidin)