CANDI (kabarsidoarjo.com)- Ingin memiliki sepeda motor Ninja 250cc, Yoga Pratama (22) asal Banjarmasin yang kos di Perumahan Bumi Candi Asri Kecamatan Candi Sidoarjo, menggelapkan sepeda motor Ninja milik Fahmi Sabilillah Huda warga Desa Wonoayu Kecamatan Wonoayu Sidoarjo.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (05/12/2013), saat itu korban yang sudah kenal dengan pelaku ini bertemu di perumahan Kahuripan Nirwana, untuk ngobrol santai bersama teman-teman lainnya.

Pelaku yang melihat korban datang membawa sepeda motor Ninja 250cc, pelaku merasa ingin memilikinya.
Akhirnya, pelaku meminjam Ninja 250cc milik korban itu dengan alasan ingin mencoba motor tersebut.
Karena merasa sudah kenal dengan pelaku, korban memperbolehkan pelaku meminjam motornya.
Namun, kepercayaan yang diberikan korban disalah gunakan oleh pelaku, sepeda motor milik korban malah dibawa kabur.
Oleh pelaku korban ditinggali sepeda motor Honda Blade milik pelaku.
Karena motornya tak kunjung dikembalikan oleh pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Kota,dan akhirnya pelaku bisa ditangkap, Minggu (15/12/2013) sore saat berada dirumah kosnya.
“Setelah dapat laporan, anggota mencari informasi keberadaan pelaku ini, baru kemarin pelaku bisa kita tangkap beserta barang buktinya ” kata Kompol Kurniawan . Senin (16/12/2013) siang.
Kurniawan menegaskan, karena pelaku ini terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang sesuai dengan pasal 378 akan dihukum kurungan penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bagus)