SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sodikun (33) warga Desa Keragan Kecamatan Gedangan, kaget ketika 4 orang anggota Satnarkoba membangunkan dirinya saat masih tertidur pulas.
Sodikun didatangi anggota Satnarkoba lantaran dirinya diduga sebagai pemakai sabu yang sudah menjadi incaran Satnarkoba.

Setelah dibangunkan, Sodikun diperiksa oleh 2 orang anggota Satnarkoba sedangkan 2 anggota lainnya melakukan penggeledahan di rumah Sodikun.
Saat penggeledahan, anggota menemukan bekas Sabu-sabu ada di alat hisap Sabu yang tersimpan dibawah lemari kamar Sodikun.
Karena petugas mendapati adanya barang bukti alat hisap Sabu, Sodikun pun tak bisa mengelak lagi yang pada awalnya dia sempat mengelak jika menggunakan sabu-sabu.
Setelah itu Sodikun langsung dibawa Satnarkoba Polres Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasatnarkoba AKP Chotib Widyanto saat dikonfirmasi, membenarkan ada penangkapan pengguna sabu-sabu yang telah lama di incarnya.
“Awalnya itu kita mendapatkan informasi, setelah kita lakukan penyelidikan, Kemarin (14/12/2013) anggota baru bisa menangkap tersangka ini ” Katanya.
Sementara itu, Tersangka yang hingga kini masih diperiksa secara intensif di ruangan Penyidik II Satnarkoba, mengaku dirinya menggunakan narkoba sendiri tidak dengan teman-temannya.
“Saya pakai sendiri, tidak sama teman-teman ” akunya.
Saat ditanya, sabu-sabu yang dikonsumsinya berasal dari mana, Tersangka hanya mengatakan mendapat sabu dari temannya berinisial OG warga Buduran.
Dia juga mengaku tidak terlalu sering membeli sabu kepada OG.
“Saya sekali beli 400 ribu itu saya gunakan beberapa kali kadang sampai 3 minggu baru habis ” ucapnya.tu dulu jaga tambak ” tukas tersangka.
Kini Sodikun tidak bisa tidur pulas dengan tempat tidur yang empuk, lantaran kini dirinya harus hidup dibalik jeruji besi dan terancam Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika. (Bagus)