SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Nur Rokhim (33) Penjual kopi di kawasan Taman Pinang Indah Sidoarjo, ditangkap Anggota Satnarkoba Polres Sidoarjo di Kelurahan Kwadengan kecamatan Kota Sidoarjo, Selasa (17/12/2013) malam.
Saat ditangkap, petugas mendapati warga asal Desa Lemah Putro Sidoarjo itu membawa 2 poket Sabu-Sabu (SS) seberat 0,23 gram dan 0,29 gram.

“Setelah kita tangkap di kwadengan, dia ( Nur Rokhim. Red) kita bawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan ” ucap Kasatnarkoba Polres Sidoarjo AKP Chotib Widyanto. Rabu (18/12/2013).
Ketika menggeledah rumah tersangka ini, petugas mendapati sebuah dompet yang isinya 2 kertas lipatan dengan isi batang ganja seberat 36,2 gram dan 6,96 gram serta alat hisap sabu.
“Ditemukan juga 10 butir pil dobel L yang juga disimpan didalam dompet tersebut ” jelas Chotib.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menggelandang tersangka ke Mapolres sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.
Chotib mengatakan, usai melakukan pemeriksaan, ternyata tersangka ini residivis dengan kasus yang sama.
“Tahun 2000 ditangkap oleh polda jatim, tahun 2006 ditangkap lagi oleh Polrestabes Surabaya dan ini ketiga kalinya tersangka harus berurusan dengan polisi ” katanya. (Bagus)