SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Berkas perkara Anggara Putra Trisula (19) dalam kasus dugaan tabrak lari yang terjadi di SMA HangTuah 2 Sidoarjo, sudah dinyatakan P-21 atau sudah sempurna oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Informasi yang didapat dari Kejari Sidoarjo, Saat ini kejari menuntaskan pemberkasan dan evaluasi berkas perkara. ‘
“Berkas itu sudah lengkap dan kami putuskan P-21 dan kami sudah mengirimkan surat pernyataan P-21 ke Polres Sidoarjo ” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo Saifullah ketika dikonfirmasi melalui selular. Sabtu (21/12/2013) sore.
Dia juga menjelaskan, berdasar pemeriksaan tim kejari, berkas pemeriksaan Anggara yang sebelumnya dikembalikan telah diperbaiki oleh Satreskrim Polres Sidoarjo.
Dalam revisi itu, didapati adanya perkembangan, salah satunya tentang penerapan pasal yang akan dikenakan kepada Anggara.
Anggara rupanya Tidak hanya dijerat pasal 351 dan 360 KUHP. ” Anggara juga dikenai pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.” Jlentrehnya.
Alasannya, dalam kasus itu ditemukan unsur kelalaian yang membuat luka seseorang.
Namun ketika ditanya soal apakah berkas tersebut sudah dikembalikan kembali ke kejaksaan untuk dilakukan tahapan berikutnya, Saifull mengatakan hingga hari ini berkas Anggara belum diserahkan kembali.
“Kita belum menerima lagi berkas yang sudah kita nyatakan P-21 itu ” jawabnya.
Sekedari informasi, Anggara Putra Trisula diduga melakukan tabrak lari di SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo terjadi Kamis siang (31/10/2013). Pemuda 19 tahun itu menabrak beberapa siswa dengan mobil Honda Jazz silver nopol L 177 AY yang dikendarainya.
Seorang siswi terluka parah dan beberapa lainnya, termasuk seorang guru, menderita luka ringan. Siswi malang itu bernama Alif Kurnia Safitri. Pelajar kelas X tersebut dilindas mobil Anggara.(Bagus)