SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-H. Mashuri, anggota fraksi Demokrat DPRD Sidoarjo, semakin terbuka menunjukkan perlawanan kepada ketua fraksi nya dalam pengambilan keputusan fraksi yang dianggap tidak demokratis.
Salah satunya, perlawanan susunan anggota Pansus I yang membawahi Raperda tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA, juga susunan anggota Pansus III yang membidangi raperda tentang Pariwisata yang diajukan Fraksi Demokrat dalam Rapat paripurna lima buah raperda, Selasa (24/12/2014).

Perlawanan yang ditunjukkan Mashuri ini, terkait dua anggota Fraksi demokrat yang merangkap di dua pansus diatas, yakni Hj.Nunuk Lelarosanawati serta H.Nyubiatno
“Mohon pimpinan sidang untuk mengembalikan susunan anggota Pansus dari fraksi Demokrat, karena pembentukannya tidak melalui mekanisme rapat secara demokratis,”interupsi Mashuri dalam rapat.
Mashuri juga menambahkan, dengan adanya dua anggota fraksi demokrat yang rangkap jabatan itu, dirinya khawatir akan terjadi tumpang tindih tugas dan berimbas pada kurang maksimalnya kinerja pansus.
“Untuk itu, mohon pimpinan sidag, untuk mengembalikan susunan anggota pansus dari FD karena menyalahi aturan,” ulas Mashuri.
Namun dari intrupsi ini, ketua Fraksi Demokrat DPRD Sidoarjo Juanasari menyanggah keras alasan yang dilontar Mashuri.
Juanasari beranggapan, mekanisme pemilihan anggota pansus dari Fraksinya sudah sesuai prosedur dan merupakan keputusan fraksi.
“Tolong hargai keputusan fraksi kami,susunan anggota pansus yang kita ajukan sudah keputusan final dan tidak bisa diganggu gugat,” tegas Juanasari.
Setelah berdebat cukup panjang, akhirnya pimpinan sidang memutuskan tetap melanjutkan agenda paripurna, sedangkan untuk susunan anggota pansus Fdemokrat, tetap diserahkan kepada internal fraksi Demokrat. (Abidin)