SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo menegaskan seluruh parpol peserta Pemilu 2014 khususnya di Kabupaten Sidoarjo, diwajibkan membuat laporan pertanggung jawaban dana kampanye yang akan digunakan para calon legislatif (caleg) nya. 
Pasalnya, jika kewajiban ini tidak dilakukan, maka sesuai dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 138, disebutkan aturan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan, jika pengurus parpol peserta pemilu tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota tidak menyetorkan laporan dana kampanye pemilu hingga batas yang telah ditentukan.
”Aturannya sudah jelas, akan ada pembatalan Caleg terpilih jika pada batas waktu penyetoran laporan dana kampanye pada H+7 perhelatan Pemilu 2014, Caleg terpilih belum juga menyetorkan laporan dana kampanyenya,” terang Nanang Hariyanto anggota KPU Kabupaten Sidoarjo, Jum’at (28/12/2013).
Masi menurut Nanang, khusus untuk laporan dana kampanye Parpol, KPU memberi batasan waktu hingga pukul 16.30 Jum’at hari ini.
Jika ada Parpol yag tidak melaporkan pertanggung jawaban dana kampanye, maka akan diumumkan seata terbuka oleh KPU.
“Sangsi sementara mungkin masih sebatas sangsi moral dengan adanya pengumuman terbuka itu. Namun tetap ada sangsi tegas berupa pembatalan jika tidak ada laporan hingga batas satu pekan setelah pemilu digelar,” ulas Nanang.
Dari data yang ada, hingga Jum’at siang, beberapa Parpol sudah memasukkan laporan dana kampanye nya ke kantor KPU Sidoarjo.
Diantaranya Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Geindra.
Yang menarik, untuk dana kampanye partai Gerindra, sama sekali tidak ada saldo di rekeningnya alias kosong.
“Partai Gerindra sepertinya hanya menyetor rekening tanpa ada saldonya, sedangkan Partai Golkar angka maksimal dana kampanye Calegnya sekitar Rp 100 juta,” imbuh Bima Ariesdiyanto ketua KPU Sidoarjo. (Abidin)













